Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kecelakaan truk tangki Pertamina di Jalan Tol Wiyono Wiyoto, Jakarta Timur. Kecelakaan itu dinilai serius karena mengganggu kepentingan umum dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Oleh
Aguido Adri/Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kecelakaan truk tangki Pertamina di Jalan Tol Wiyono Wiyoto, Jakarta Timur. Kecelakaan itu dinilai serius karena mengganggu kepentingan umum dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, investigasi dilakukan karena truk tangki itu mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak luar biasa jika terjadi kecelakaan. Karena itu, investigasi bertujuan mencari tahu kelemahan dan kekurangan angkutan tangki yang berujung pada kecelakaan yang memakan korban jiwa itu.
”Hasil investigasi nanti berupa rekomendasi. Nanti akan ditujukan ke sejumlah pihak, bisa ke Kementerian Tenaga Kerja, Perindustrian, Perhubungan, dan pengelola jalan tol,” ucap Soerjanto pada Minggu (21/7/2019).
Suryanto menambahkan, tim investigasi yang bekerja akan mengumpulkan dan mengelola data yang didapatkan dari lapangan selama dua atau tiga minggu. Hasil investigasi baru akan diketahui dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus mengatakan, polisi akan menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina.
”Besok kami membuka kamera pemantau (CCTV) untuk melihat kronologinya. Kami belum tahu persis kejadiannya seperti apa. Dari kamera itu akan dilihat posisi jalur truk dan minibus jenis Calya di mana sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara sopir truk kaget ada mobil Calya di depannya, lalu menabrak dan banting kemudi sebelah kiri sehingga menabrak pagar pembatas tol. Untuk jelasnya, kami masih mendalami dulu,” kata Agus.
Tidak ada surat
Ia melanjutkan, surat izin mengemudi (SIM) milik Asep Abdurohman (35), sopir truk tangki Pertamina, sudah kedaluwarsa sejak Desember 2017. Untuk itu, polisi juga akan memeriksa pengelola truk Pertamina karena membiarkan sopir tidak dilengkapi dengan surat-surat yang masih berlaku.
Manajemen PT Pertamina Patra Niaga akan menangani masalah ini secara serius. ”Kejadian itu sedang kami investigasi. Kami akan memberikan penanganan terhadap korban dan memohon maaf atas kejadian ini,” kata Corporate Communication and CSR PT Pertamina Patra Niaga Ayulia dalam keterangan tertulis.
Ayulia mengatakan, sebelum kecelakaan, mobil tangki dengan kapasitas 24 kiloliter (Kl) keluar dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) pukul 01.30 dengan tujuan SPBU Nomor 3417403 di kawasan Jatibening. Jenis bahan bakar minyak yang diangkut antara lain, 8 kiloliter Premium, 8 kiloliter Pertalite, dan 8 kiloliter Pertamax.
Saat bergerak dari TBBM Plumpang menuju SPBU tujuan pada pukul 01.30, mobil tangki yang memuat 24 kiloliter bahan bakar tersebut bergerak dengan kecepatan normal.
Saat di atas Jalan Tol Rawamangun sekitar pukul 02.00, ada mobil minibus jenis Calya yang berjalan kurang terkendali. Akibatnya, truk menabrak mobil tangki, yang dikemudikan Asep Abdur Rohman bersama kenek Ahmad Wagiyanto. ”Itu informasi sementara yang kami terima dari lapangan. Kami tentu akan melakukan penelusuran dan pengecekan lebih lanjut di lapangan dan dari petugas kepolisian,” katanya.
Terkait dengan laporan dari lapangan, Ayulia mengatakan, minibus menabrak bagian box lossing sebelah kiri mobil tangki. Akibatnya, timbul percikan api dan sopir mobil tangki berusaha mengerem. Namun, mobil tangki slip dan menjadi tidak terkendali. Kemudian bagian kepala mobil tangki jatuh ke bawah tol dan terbakar.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menambahkan, untuk mencegah kejadian berulang, pemerintah bisa meminta masukan dari KNKT terkait dengan keselamatan transportasi bagi truk yang membawa bahan beracun dan berbahaya. Masukan dari KNKT sebaiknya dibuat dalam sebuah peraturan tertulis yang memiliki kekuatan mengikat.
”Banyak usulan dari KNKT yang belum ditindaklanjuti. Kalau sudah ada aturan, bisa ada tindakan bagi yang melanggar. Selain itu, yang penting juga kesiapan sopir truk yang membawa B3 atau barang lainnya. Kenyamanan sopir sangat perlu diperhatikan,” kata Djoko.