Warga negara Indonesia kembali lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Ety Binti Toyyib Anwar, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, selamat dari hukuman itu setelah ada uang tebusan senilai 4 juta riyal atau setara Rp 15,2 miliar. Uang itu hasil penggalangan dana yang berasal dari berbagai pihak.
Oleh
Andy Riza Hidayat
·3 menit baca
RIYADH, KOMPAS — Warga negara Indonesia kembali lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Ety Binti Toyyib Anwar, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, selamat dari hukuman itu setelah ada uang tebusan (diyat) senilai 4 juta riyal atau setara Rp 15,2 miliar. Uang itu hasil penggalangan dana yang berasal dari berbagai pihak.
Ety Binti Toyyib Anwar adalah warga Indonesia yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ety dituduh menjadi penyebab majikannya yang bernama Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas. Setelah negosiasi panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar 4 juta riyal.
Terkait penggalangan dana itu, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel berkomitmen mengupayakan yang terbaik bagi warga negara Indonesia. ”Sejak di sini pada 2016, kami menempatkan diri sebagai pelayan warga Indonesia,” kata Agus Maftuh kepada Kompas, Jumat (12/7/2019).
Menurut Agus, dana tebusan itu hasil sumbangan dermawan berbagai pihak di Indonesia. Penggalangan dana bermula dari pertemuan Dubes RI untuk Arab Saudi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR di Senayan, Oktober 2018. Dari pertemuan itu disepakati adanya penggalangan dana yang pada waktu itu terkumpul Rp 5 miliar. Untuk sementara, dana itu ditampung di LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama).
Agus Maftuh menyampaikan terima kasih kepada LAZISNU yang memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah tebusan yang diminta ahli waris korban. Adapun dana Rp 12,5 miliar itu dihimpun LAZISNU selama tujuh bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi.
Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga tercapai jumlah Rp 15,2 miliar.
Adapun dana yang terkumpul sebanyak 4 juta riyal tercapai pada 24 jam menjelang batas waktu pemberian tebusan, yaitu 3 Juli 2019. Hasil penggalangan dana itu dikirimkan pada 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan tebusan kasus Ety Binti Toyyib Anwar.
Dubes Agus Maftuh menambahkan bahwa dirinya selama ini terus berkomunikasi dengan wakil ahli waris Faisal al-Ghamdi, yaitu Khalid Al-Ghamdi, terkait hal ini; termasuk permintaan penambahan waktu guna mengumpulkan sumbangan tersebut.
Kedekatan hubungan Saudi dan Indonesia dimanfaatkan Agus untuk berkomunikasi dari hati ke hati dengan keluarga ahli waris Faisal al-Ghamdi. Dengan pemberian uang tebusan itu, Kedutaan Besar RI di Riyadh mengirimkan nota diplomatik ke Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety Binti Toyyib Anwar segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Catatan KBRI Riyadh, selama tiga tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan delapan warga Indonesia dari hukuman mati tanpa tebusan. Di antaranya sepasang suami istri asal Indramayu.