BNN menyita aset seorang bandar narkoba bernama Tarmizi berupa uang tunai, mobil, dan rumah dengan nilai total Rp 6 miliar. Harta benda itu diduga hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional menyita aset seorang bandar narkoba bernama Tarmizi berupa uang tunai, mobil, dan rumah dengan nilai total Rp 6 miliar. Harta benda itu diduga hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika. BNN sebelumnya menangkap Tarmizi dan 7 tersangka lainnya pada 2-3 Juli lalu dengan barang bukti 81,8 kilogram sabu dan 102.657 butir ekstasi.
“Kami menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa menyita harta hasil kejahatan narkotika. Jaringan pengedar ini harus dimiskinkan agar tidak bisa membiayai jaringan yang tersisa,” kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi, di Medan, Jumat (12/7/2019).
Harta benda milik Tarmizi yang sudah berhasil disita BNN yakni uang tunai dari rekening bank sebesar Rp 2,5 miliar, 6 unit mobil, satu rumah di Kota Tanjungbalai, serta satu rumah dan satu rumah kos di Kota Medan. Uang tunai itu sebelumnya disimpan di rekening bank atas nama menantu Tarmizi, Amiruddin.
Bahagia mengatakan, mereka masih terus menelusuri aset Tarmizi. Tidak tertutup kemungkinan, Tarmizi mempunyai aset-aset lain di berbagai tempat yang kemungkinan besar dibuat atas nama orang lain. Tarmizi juga diketahui mempunyai tiga istri yang merupakan salah satu siasatnya untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Tarmizi adalah bandar narkotika yang diringkus petugas BNN di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Keberadaan Tarmizi diketahui petugas setelah anak buahnya tertangkap di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.
Petugas awalnya mengetahui ada sebuah kapal cepat yang mengambil sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka. Kapal itu pun diketahui telah bersandar di pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan. Sejumlah mobil dikerahkan ke pelabuhan tikus itu untuk mengambil sabu dan mengirimnya ke berbagai kota di Indonesia.
Petugas pun berhasil menangkap tiga mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut dan memantau pengiriman narkotika tersebut. Dari salah satu mobil, ditemukan tiga buah ban dalam berisi sabu dan narkotika.
Polisi pun menggeledah satu rumah di Asahan dan menemukan satu ban dalam berisi narkotika. Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam ban dalam tersebut.
Bahagia mengatakan, Tarmizi berperan sebagai bandar yang memesan sabu dari Malaysia. Ia juga merekrut para kurir dan membangun jaringan terputus. Anak dan menantunya, yakni Hanafi dan Amiruddin, juga tergabung dalam jaringan itu dan ikut ditangkap petugas BNN.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigadir Jenderal (Pol) Atrial mengatakan, penelusuran harta kekayaan para pengedar sangat efektif untuk memutus pembiayaan sindikat narkotika jaringan internasional. Para bandar di Indonesia biasanya menyimpan banyak aset dan uang hasil penjualan narkotika.
“Meskipun berada di dalam penjara, para pengedar bisa mengendalikan peredaran narkotika karena masih mempunyai sumber daya keuangan,” katanya.
Atrial pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada jika melihat tetangganya tiba-tiba mempunyai banyak aset tanpa asal-usul yang jelas. “Jika mencurigakan, bisa melaporkan ke BNN,” katanya.