Meski pangsa pasarnya kecil, pembeli asing dapat berkontribusi bagi pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Di sisi lain, pemahaman pelaku pasar properti terhadap regulasi yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia masih beragam.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski pangsa pasarnya kecil, pembeli asing dapat berkontribusi bagi pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Di sisi lain, pemahaman pelaku pasar properti terhadap regulasi yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia masih beragam.
Hal itu terungkap dalam diskusi panel ”Property Guru CEO Forum” mengenai kepemilikan asing, Rabu (10/7/2019), di Jakarta. Di forum itu, kalangan pengembang berharap pemerintah memberi kepastian mengenai profil orang asing yang dapat membeli properti di Indonesia serta status hak yang diperoleh orang asing.
Menurut Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 yang kemudian diperbarui dengan PP No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
”Sebenarnya hal ini cukup jelas, tetapi belum berjalan dengan baik. Sampai sekarang belum semua daerah menjual properti kepada orang asing dengan leluasa. Kalau punya kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) memang lebih leluasa,” kata Eddy.
Namun, lanjutnya, jumlah orang asing pemegang kedua izin di atas tidak banyak, sekitar 30.000 orang. Sementara pelaku industri properti berharap syarat orang asing yang dapat membeli properti di Indonesia juga termasuk yang keperluannya hanya berkunjung di Indonesia, bukan untuk bekerja.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, kepemilikan properti untuk orang asing sudah lama diupayakan REI untuk dipermudah. Salah satu syarat orang asing membeli properti di Indonesia cukup dengan visa atau stempel dari imigrasi untuk negara yang diberikan bebas visa.
Secara lebih terstruktur, lanjut Totok, REI telah memberi masukan tentang kepemilikan orang asing dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sedang disusun di DPR. Hal yang mendasar adalah usulan perubahan jangka waktu perpanjangan hak pakai dari 80 tahun yang dibagi 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun menjadi sekaligus 50 tahun.
Peluang
Menurut Totok, peluang orang asing untuk membeli properti di Indonesia masih cukup besar. Apalagi, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan harga yang telah ditentukan, yakni Rp 3 miliar untuk apartemen atau kondominium dan Rp 10 miliar untuk rumah tapak.
Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata berpandangan, orang asing yang membeli properti di negara lain pasti memiliki alasan baik untuk tinggal maupun berinvestasi. Namun, Budiarsa menilai, ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan.
”Kalau dilihat peraturannya memungkinkan dan jelas, tetapi pelaksanaannya tampak tersendat-sendat. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyampaikan secara gamblang apa yang sudah disetujui agar bisa dilaksanakan,” kata Budiarsa.
Presiden Direktur Pollux Properties Group Nico Purnomo Po mengatakan, terdapat tren positif tentang orang asing yang membeli properti di Indonesia. Dari pengalamannya, orang asing berminat membeli properti di Indonesia terbatas di lokasi tertentu, antara lain Batam, Cikarang, kawasan Mega Kuningan di Jakarta, serta Senggigi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Yogi Sudrajat Marsono dari Assegaf Hamzah and Partners mengatakan, permasalahan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing adalah tentang kriteria orang asing. Orang asing dapat diinterpretasikan sebagai orang yang punya izin tinggal, tetapi di sisi lain, orang asing didefinisikan sebagai mereka yang bermanfaat bagi Indonesia, bekerja di Indonesia, dan punya izin tinggal.
Sementara Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yagus Suyadi mengatakan, PP No 103 Tahun 2015 dinilai cukup dalam mengakomodasi kepentingan orang asing untuk membeli properti di Indonesia. Namun, hal itu akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan yang tengah disusun. Dengan demikian, diharapkan aturan pelaksanaannya akan mendapat dasar hukum yang lebih kuat.