PKS dan Gerindra belum sepakat soal syarat kuorum untuk rapat pemungutan suara wakil gubernur DKI Jakarta. PKS yang mengajukan dua kadernya sebagai calon wakil gubernur menginginkan kuorum cukup 50 persen + 1 saja.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra belum sepakat soal syarat kuorum untuk rapat pemungutan suara wakil gubernur DKI Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan dua kadernya sebagai calon wakil gubernur menginginkan kuorum cukup 50 persen + 1 saja dengan hasil sosok yang memperoleh suara terbanyak.
Adapun Partai Gerindra menginginkan syarat kuorum lebih tinggi, yaitu setidaknya 2/3 atau 3/4 anggota DPRD DKI Jakarta hadir pada saat rapat pemungutan suara.
Iman Satria dari Partai Gerindra mengatakan, Partai Gerindra menginginkan kuorum lebih tinggi dari 50+1 agar pemungutan suara itu mempunyai tingkat legitimasi tinggi.
”Masa ini keputusan dengan jenjang tertinggi wakil gubernur hanya 50 + 1, sih, dengan suara terbanyak. Nanti kalau dari 50 + 1 itu secara fisik, tiba-tiba saat pemungutan suara hanya tinggal 8 orang, tetap dilaksanakan, kan, legitimasinya bagaimana gitu,” katanya seusai rapat tata tertib pemungutan suara wakil gubernur di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Masa ini keputusan dengan jenjang tertinggi wakil gubernur hanya 50 + 1, sih, dengan suara terbanyak. Nanti kalau dari 50 + 1 itu secara fisik, tiba-tiba saat pemungutan suara hanya tinggal 8 orang, tetap dilaksanakan, kan, legitimasinya bagaimana gitu.
Dalam rapat tersebut, untuk sementara usulan kuorum diambil sebanyak 50 persen + 1. Namun, belum ada kesepakatan dalam rapat itu sehingga syarat kuorum akan diajukan lagi dalam rapat gabungan pimpinan DPRD DKI Jakarta selanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rapat tersebut membahas tata tertib pemungutan suara untuk pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kuorum sebanyak 50 persen + 1 tersebut, katanya, merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Suhaimi, syarat kuorum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang membagi rapat dalam beberapa kategori. ”Ada kategori rapat ketiga itu adalah kuorum 50 + 1 dan keputusan sahnya adalah suara terbanyak,” katanya.
Suhaimi mengharapkan, semua anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan PKS datang saat pemungutan sebab kedua partai itu merupakan pengusung gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini. Dengan jumlah anggota Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta sebanyak 15 orang dan PKS 11 orang, jumlahnya sudah 26 orang. Artinya, jumlah itu sudah lebih dari separuh syarat kuorum 50 + 1.
”Calon diusung oleh dua partai pengusung, PKS dan Gerindra. Itu sudah ditandatangani resmi oleh DPP dan DPW kedua partai. Sudah dikirimkan ke DPRD juga, resmi. Dan itu juga sudah di-publish, masyarakat tahu bahwa calon dari PKS dan Gerindra. Sangat tidak elok kalau salah satu partai pengusung tidak hadir,” kata Suhaimi.
Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta untuk Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, poin-poin yang belum disetujui dalam rapat masih bisa dibahas lagi dalam dua kesempatan, yaitu rapat pimpinan gabungan melaporkan hasil dan persetujuan akhir.
”Jika itu pun belum ada kesepakatan, nanti di rapat yang paling besar akan diputuskan, yaitu di rapat paripurna,” katanya.
Rapat pemungutan suara untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta direncanakan digelar akhir Juli ini. Dua calon yang sudah diusulkan berasal dari PKS, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.