JAKARTA, KOMPAS—Seorang perempuan berinisial F (34) dianiaya suaminya, AN (36), di kamar kontrakan mereka di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan polisi, kejadian dipicu karena F menolak ajakan AN berhubungan intim.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (5/7/2019) lalu, sekitar pukul 04.00. Perbuatan AN diketahui karena teriakan F mengundang warga sekitar datang dan mendobrak pintu kamar mereka. “Kalau Ketua RT dan warga tidak datang, ada kemungkinan korban tidak selamat,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Supriyanto, dalam rilis kasus di kantor Polsek, Senin (8/7/2019).
AN dan F sudah dikaruniai dua anak, berumur 14 tahun dan 7 tahun. Mereka tinggal di salah satu kamar kos lantai dua di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung. Lokasinya berdekatan dengan sebuah pasar. AN sebelumnya pengemudi mobil pengangkutan komoditas pasar tetapi kemudian diberhentikan dan saat ini menganggur. Adapun istrinya berjualan rokok di pasar.
Supriyanto menjelaskan, hari Kamis (4/7/2019) pukul 23.00, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak hingga beberapa kali. AN mengaku sakit kepala karena hasratnya tak tersalurkan, sekaligus sakit hati dengan penolakan istrinya.
Emosi tak terbendung lagi setelah beberapa jam. AN mengambil golok dari dalam lemari pukul 04.00, lalu menghampiri istrinya yang sedang tidur. Ia membangunkan F hingga keduanya berhadapan. Golok yang sudah di tangannya langsung dihunjamkan ke perut F, tetapi ternyata perut F tidak terluka. Ketika F menghindar, golok mengenai pipi kanan F.
AN lalu berusaha menahan tubuh F dengan cara menduduki perut, kemudian menggorok leher korban. Merasa tidak mampu lagi menghindar, F memilih berteriak minta tolong. Warga yang sedang bersiap salat subuh mendengarnya dan buru-buru menolong.
Menurut Supriyanto, terdapat anggotanya yang juga cepat merespons permintaan tolong itu karena area tempat tinggal pelaku dan korban mendapat perhatian khusus guna menekan risiko tawuran di sana. Polisi memantau terus-menerus wilayah tersebut.
Saat warga dan polisi berhasil mendobrak pintu, pelaku terlihat masih memegang golok dan mengarahkannya pada sang istri. Polisi langsung menangkap dan membawanya ke markas Polsek Tanjung Priok. sebagai barang bukti, petugas mengambil golok serta seprai kasur dengan bercak darah.
Adapun F diantarkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Saat ini, kondisinya sudah membaik dan sudah mulai bisa berbicara,” ujar Supriyanto.
AN yang dihadirkan saat rilis kasus merespons seluruh pertanyaan wartawan dengan jawaban tidak tahu atau lupa. “Saya tidak tahu, lupa!” ucap dia berulang-ulang.
Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 2, jika kekerasan fisik dalam lingkup keluarga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.