JAKARTA, KOMPAS - Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (28/6/2019). Penangkapan dilakukan karena para jaksa ini diduga menerima suap dari pihak yang tengah terjerat perkara dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi Kompas, Jumat (28/6/2019) mengonfirmasi penangkapan ini. Prasetyo mengungkapkan perkara ini merupakan kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, dua jaksa yang ditangkap adalah Kepala Sub Seksi di Unit Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Yadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar. Yadi ditangkap di depan di halte bus Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, Yadi mengaku diperintah Yuniar untuk mengambil uang. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Intelijen Kejati DKI bersama dengan tim KPK RI menangkap Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma dan membawanya ke Kantor Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya, Yuniar dan Yadi menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di ruang Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan awal, keduanya dibawa ke KPK. Pantauan Kompas, Kantor Kejati DKI Jakarta tampak lengang dan tidak sembarang orang diperbolehkan memasuki halaman Kejati DKI Jakarta seperti biasa. Semua akses masuk ke Kantor Kejati DKI Jakarta dijaga ketat oleh pihak pengamanan kejaksaan. Sementara itu, sebuah mobil milik tim KPK masih terparkir di halaman depan Kejati DKI Jakarta.
Mengenai penanganan perkara ini, Prasetyo menyampaikan pihaknya mencoba berkoordinasi dengan KPK agar penanganannya berada di kejaksaan. “Apakah jaksanya saja yang di kejaksaan, lalu pemberinya tetap di KPK. Atau keseluruhan perkara ditangani Pidsus Kejaksaan. Ini sedang kami bicarakan,” ujar Prasetyo.
Sedangkan hingga saat ini, pimpinan KPK maupun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan konfirmasi terkait kegiatan penindakan ini.