Sekolah Negeri Tak Boleh Mewajibkan Siswa Kenakan Atribut Keagamaan
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar / Haris Firdaus
·2 menit baca
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Menjelang tahun ajaran baru konsumen melihat dan membeli perlengkapan sekolah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/6/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Sekolah negeri tidak boleh memaksa maupun melarang siswa mengenakan atribut keagamaan di sekolah. Siswa memiliki kebebasan mengenakan atribut keagamaan selama sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai seragam sekolah.
"Selain itu, atribut keagamaan tidak boleh menghalangi proses belajar," kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi yang juga Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Penetapan pakaian seragam sekolah ini bertujuan menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Penetapan pakaian seragam sekolah ini bertujuan menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan.
Didik mengatakan hal tersebut menanggapi beredarnya surat edaran yang mewajibkan siswa kelas I di SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta memakai seragam berupa busana muslim. Dalam surat edaran itu juga tercantum gambar contoh seragam busana muslim untuk murid laki-laki dan perempuan.
HARIS FIRDAUS
Surat edaran hasil revsi tentang seragam murid di SD Negeri Karangtengah, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (26/6/2019).
Surat yang dikeluarkan pada 18 Juni 2019 itu ditandatangani Kepala SD Karangtengah III Pujiastuti. Saat ditemui di SD Karangtengah III, Selasa (25/6/2019), Pujiastuti membenarkan surat edaran tersebut. Menurut Pujiastuti, semua murid di SDN Karangtengah III yang berjumlah 127 beragama Islam. ”Kami tidak memiliki siswa non Muslim,” ujarnya.
Karena itu, kata Pujiastuti, saat membuat aturan tersebut, pihaknya tidak memiliki niat mendiskriminasikan murid non Muslim. Meski begitu, dia mengakui ada kesalahan. "Saya sudah membuat surat pembetulan,” ujarnya. Surat edaran tersebut direvisi, seragam berupa busana muslim menjadi pilihan sukarela atau bersifat opsional.
Dihubungi di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sudah meminta dinas pendidikan di Gunung Kidul menegur sekolah-sekolah negeri yang memaksa siswanya mengenakan atribut keagamaan tertentu.
Mendikbud meminta dinas pendidikan di Gunung Kidul menegur sekolah-sekolah negeri yang memaksa siswanya mengenakan atribut keagamaan tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunung Kidul Bahron Rasyid mengatakan, pihaknya telah menegur Kepala SDN Karangtengah III terkait surat edaran tersebut. ”Setelah saya tegur, surat itu diganti,” katanya.
Selain di SDN Karangtengah III, katanya, Dinas Dikpora Gunung Kidul tidak menerima informasi adanya sekolah lain yang memiliki aturan tentang kewajiban memakai seragam berupa busana muslim.