Saksi Ahli KPU: Kesalahan Memasukkan Data di Situng Terjadi pada Kedua Pasangan
Saksi ahli menyatakan bahwa penambahan dan pengurangan suara di sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU terjadi pada kedua pasangan calon presiden.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
Kompas
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, memasuki ruang sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang keempat sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum. Saksi ahli menyatakan, penambahan dan pengurangan suara di sistem informasi penghitungan suara KPU terjadi pada kedua pasangan calon presiden.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019), dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang yang dimulai pukul 13.00 itu dihadiri pula oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
KPU sebagai pihak termohon hanya menghadirkan dua ahli. Satu ahli memberikan keterangan secara tertulis. KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut.
Saksi ahli yang dihadirkan KPU adalah profesor bidang teknologi informasi (TI) pertama di Indonesia Marsudi Wahyu Kisworo. Ia menjelaskan tentang potensi kesalahan memasukkan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU untuk menjawab salah satu dalil pemohon.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, bertanya kepada Marsudi apakah tampilan data di situng menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Kompas
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, saat disumpah dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Marsudi mengatakan, tampilan data di situng tidak menguntungkan salah satu paslon. Sebab, pola penambahan dan pengurangan data di situng memiliki pola acak dan tidak fokus di satu tempat atau kota.
Jika data situng ditampilkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS), kata Marsudi, pola acak tersebut juga jauh lebih terlihat. Ini juga ditunjukkan dari data C1 Plano yang diunggah operator. Jadi, Marsudi beranggapan bahwa tidak ada faktor kesengajaan dalam kesalahan tersebut, tetapi hanya kesalahan manusiawi.
Marsudi juga menyatakan bahwa penambahan dan pengurangan suara di situng KPU terjadi pada kedua pasangan capres-cawapres, baik Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
”Ini juga dilihat di Aceh, misalnya. Lonjakan suara justru terjadi untuk pasangan 02. Tetapi, setelah dilihat, beberapa kesalahan itu contohnya terjadi karena form C1 banyak yang tidak diisi,” ujarnya.
Kompas
Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, menanyakan kepada Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Tetap aman
Selain itu, Marsudi yang merupakan perancang Situng KPU pada 2003 itu juga memastikan bahwa situng tetap aman meski mengalami peretasan. Sebab, situng KPU memiliki tiga komponen sistem yang disebut pusat pemulihan atau disaster recovery center jika terjadi bencana.
Tiga komponen itu, lanjut Marsudi, ditempatkan salah satunya di KPU dan dua lainnya diletakkan di lokasi yang berbeda dan dirahasiakan. Hal ini bertujuan agar situng tetap berjalan meski satu server diretas atau mengalami kejadian tak terduga.
Pihak pemohon, yakni kuasa hukum Prabowo-Sandi, juga meminta MK melakukan audit forensik terhadap situng. Namun, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, situng bukanlah hasil resmi KPU sehingga tidak memerlukan audit forensik. Hasil resmi KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.
Kompas
Hakim MK mendengarkan keterangan dari Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada termohon tentang contoh penggunaan situng pemilu di negara lain. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, praktik situng dalam pemilu merupakan yang pertama di dunia.
”Itulah mengapa kami merasa bahwa keberadaan situng sangat penting bukan hanya secara teknis untuk memberikan informasi, melainkan juga untuk membangun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pemilu itu sendiri,” katanya.
Sidang keempat tersebut selesai pukul 15.50. Sebelum sidang ditutup, ketua sidang Anwar Usman menyampaikan sidang lanjutan sengketa pilpres diadakan Jumat (21/6) pukul 09.00. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi pihak terkait, yakni dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan pengesahan alat bukti.