logo Kompas.id
UtamaSaksi Ahli KPU: Kesalahan...
Iklan

Saksi Ahli KPU: Kesalahan Memasukkan Data di Situng Terjadi pada Kedua Pasangan

Saksi ahli menyatakan bahwa penambahan dan pengurangan suara di sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU terjadi pada kedua pasangan calon presiden.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/Dnmg0cq58cVQk38MujxgV_4Ax40=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620kum7_1561016232.jpg
Kompas

Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, memasuki ruang sidang sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang keempat sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum. Saksi ahli menyatakan, penambahan dan pengurangan suara di sistem informasi penghitungan suara KPU terjadi pada kedua pasangan calon presiden.

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019), dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang yang dimulai pukul 13.00 itu dihadiri pula oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan