Masih Ada Perusahaan Tidak Bayar THR Pekerja di Sumbar
Meskipun sudah jelas diatur pemerintah, masih ada perusahaan nakal di Sumatera Barat yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Sebagian besar perusahaan berdalih tidak membayar THR karena mengalami kesulitan keuangan. Ada pula yang berdalih sudah memasukkan THR ke dalam gaji bulanan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Meskipun sudah jelas diatur pemerintah, masih ada perusahaan nakal di Sumatera Barat yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Sebagian besar perusahaan berdalih tidak membayar THR karena mengalami kesulitan keuangan. Ada pula yang berdalih sudah memasukkan THR ke dalam gaji bulanan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Prita Wardhani Dumasari, Senin (17/6/2019), mengatakan, ada 24 perusahaan yang dilaporkan ke dinas karena tidak membayar THR atau membayar tidak sesuai ketentuan. Angka itu meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 13 laporan.
”Rata-rata (kasusnya) perusahaan membayarkan THR jauh di bawah standar. Ada yang hanya membayar Rp 250.000-Rp 500.000 (meskipun masa kerja lebih dari setahun). Tidak sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019,” kata Prita ketika dihubungi di Padang. Posko pengaduan dibuka Disnakertrans Sumbar pada 29 Mei-13 Juni 2019.
Surat edaran menteri tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran disebutkan, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih mendapat THR sebanyak sebulan upah. Adapun jika kurang dari setahun, THR dibayarkan dengan perhitungan, lama masa kerja dibagi 12, kemudian dikali besaran upah satu bulan. Di Sumbar, upah minimum provinsi Rp 2,289 juta.
Menurut Prita, untuk menyelesaikan kasus itu, dinas memanggil perusahaan-perusahaan yang dilaporkan, kemudian memediasi perusahaan dan pekerja. Prita mengklaim, tinggal dua kasus yang belum terselesaikan. Sebagian pelapor ada yang mencabut laporan karena THR sudah dibayarkan, ada pula yang selesai setelah proses mediasi.
”Kami akan memanggil perusahaan yang belum membayarkan THR, salah satunya berkantor pusat di Bandung,” kata Prita. Perwakilan perusahaan itu di Sumbar mengaku kepada Disnakertrans bahwa THR sudah dibayarkan melalui gaji bulanan. Dinas akan menelusuri lebih lanjut persoalan ini.
Ditambahkan Prita, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi teguran tertulis. Jika masih tidak mengindahkan teguran, perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi, tidak mendapat pelayanan publik, bahkan penutupan perusahaan.
Modus
Aryosky Putrawan, tenaga kerja kontrak PT Kwarsa Hexagon (Bandung) di Sumbar, yang juga jadi pelapor, mengaku belum menerima THR dari perusahaan. Manajemen perusahaan di Sumbar, kata Aryosky, menjawab tidak ada THR untuk pekerja karena sudah dimasukkan ke dalam gaji bulanan.
”Namun, di slip gaji tidak ada dituliskan soal THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Cuma tertulis rincian gaji pokok dan asuransi jiwa,” kata Aryosky, yang mengaku sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari setahun. Per bulan, Aryosky diupah Rp 3,4 juta.
Provincial Coordinator PT Kwarsa Hexagon di Sumbar Misdar Putra ketika dihubungi tidak mau berkomentar terkait dengan persoalan ini. Dia berdalih hanya sebagai koordinator perusahaan dalam urusan pekerjaan. ”Saya di sini sebagai tenaga profesional, cuma mewakili perusahaan dalam soal pekerjaan, bukan mewakili hubungan perusahaan dengan pekerja,” kata Misdar.
Kepala Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Aulia Rizal memandang THR tidak bisa disamakan atau dimasukkan ke gaji per bulan. Sesuai dengan namanya, THR dibayarkan sebelum hari raya keagamaan dengan penghitungan yang sudah ditetapkan. ”Itu hanya modus perusahaan agar tidak bayar,” kata pria yang sering disapa Paul ini.
Paul melanjutkan, LBH Padang juga membuka posko pengaduan terkait dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hingga 17 Juni 2019, ada delapan laporan, termasuk satu laporan pegawai honorer di pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut, LBH Padang akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Sumbar agar perusahaan pelanggar dikenai sanksi dan membayarkan hak pekerja.
Itu hanya modus perusahaan agar tidak bayar.
”Kami juga akan mengomunikasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD serta melaporkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perusahaan yang bermasalah terhadap hak-hak para pekerja,” ujar Paul, yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang.
Paul menambahkan, jumlah laporan yang diterima diperkirakan masih sangat sedikit. Bagai fenomena gunung es, masih banyak pekerja yang tidak melaporkan persoalan ini. Dia mengimbau para pekerja agar mulai mempelajari peraturan-peraturan yang memuat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja.