Mantan Sekda Kota Malang Didakwa Terlibat Suap Rp 6,5 Miliar
Sekretaris Daerah Kota Malang 2015, Cipto Wiyono didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Suap dengan nilai total Rp 6,5 miliar itu untuk memperlancar pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta program pembangunan pengolahan sampah rumah tangga.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Sekretaris Daerah Kota Malang 2015, Cipto Wiyono didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Suap dengan nilai total Rp 6,5 miliar itu untuk memperlancar pembahasan APBD serta program pembangunan pengolahan sampah rumah tangga.
Dakwaan terhadap Cipto Wiyono disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Arief Suhermanto, Joko Hermawan, dan Andhi Kurniawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (11/6/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar Arief Suhermanto.
Beberapa perbuatan itu adalah membagikan uang Rp 700 juta kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang. Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Malang didakwa korupsi bersama Wali Kota Malang Mochammad Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Masih bersama-sama dengan Moch Anton dan Sutiaji, terdakwa juga pernah memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota DPRD Kota Malang. Terdakwa bersama Anton juga memberikan uang Rp 300 juta. Seluruh pemberian uang yang totalnya mencapai Rp 6,5 miliar itu dimaksudkan agar legislatif menyetujui perubahan APBD 2015 dan memperlancar pembahasan APBD murni.
Selain itu, pemberian uang terhadap para wakil rakyat juga dimaksudkan agar mereka menyetujui pelaksanaan investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemkot Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir Supit Urang.
Arief Suhermanto mengatakan, perbuatan terdakwa Cipto Wiyono melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, Cipto menyatakan menerima dan tidak mengajukan keberatan. Terdakwa akan fokus pada pembuktian materi pokok perkara dan melakukan pembelaan setelah tuntutan nantinya.
Cipto bukanlah terdakwa tunggal dalam kasus suap ini. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jarot Edy Sulistyono, Mochammad Anton, dan 41 anggota DPRD Kota Malang. Para terpidana itu dijatuhi hukuman badan berupa pidana penjara dan pidana denda.
Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti dan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum. Para terpidana menerima putusan majelis hakim dan memilih menjalaninya dibandingkan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.