JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah tengah membahas usulan penggantian bunga kredit dari talangan yang disalurkan badan usaha jalan tol. Penggantian dapat dilakukan melalui pembayaran langsung atau dimasukkan ke dalam biaya investasi.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu jika dana pemerintah terbatas. Dana badan usaha tersebut kemudian diganti oleh pemerintah beserta biaya dana sebesar BI 7 day repo rate.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, badan usaha jalan tol telah mengusulkan agar bunga pinjaman dari talangan yang telah mereka salurkan diganti seluruhnya. Saat ini, hal itu masih dibicarakan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Mereka kan pinjam dari bank dengan bunga komersial yang besarnya berbeda-beda. Sementara diganti Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sesuai suku bunga BI. Ada selisihnya di situ,” kata Basuki di Jakarta, Senin (3/6/2019).
Menurut Basuki, sesuai regulasi pembebasan lahan proyek strategis nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, selisih biaya dana tersebut akan diganti entah dengan penggantian langsung atau dimasukkan ke biaya investasi.
Per 24 Mei, LMAN telah membayar Rp 960 miliar dari tagihan sebesar Rp 1,24 triliun untuk 1.508 bidang tanah di 37 ruas jalan tol. Itu berarti sebesar 5,29 persen dari alokasi anggaran 2018 sebesar Rp 18,133 triliun. Sementara, untuk alokasi anggaran 2017 sebesar Rp 25,26 triliun, LMAN telah membayar sebesar Rp 19 triliun dari tagihan Rp 21,52 triliun.
Meski demikian, penggantian bunga kredit talangan badan usaha tersebut pada akhirnya tergantung Menteri Keuangan. “Kalau masuk ke biaya investasi berarti kan nantinya dibebankan kepada masyarakat,” ujar Basuki.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, pembicaraan tentang selisih bunga komersial dengan suku bunga BI tersebut tengah dilakukan. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi badan usaha jalan tol di masa mendatang.
Pembicaraan tentang selisih bunga komersial dengan suku bunga BI tersebut tengah dilakukan.
Ada beberapa alternatif perlakuan terhadap selisih bunga tersebut, antara lain seluruh biaya dana atau bunga langsung diganti pemerintah atau dibuat formula rata-rata pinjaman pemerintah. Selain itu dibicarakan pula tentang kemungkinan berlaku surut untuk proyek yang telah selesai atau hanya berlaku untuk proyek jalan tol ke depan.
“Pembebasan tanah itu tanggung jawab pemerintah. Mestinya memang dibayar semua termasuk bunga komersialnya. Karena kalau tidak mau membayar bunga pilihannya pemerintah langsung membayar lahan ke masyarakat,” kata Danang.