JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta memeriksa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen secara serius. Hal ini bertujuan untuk membuktikan niat dugaan makar mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat tersebut.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, Selasa (28/5/2019), berpendapat, pemeriksaan Kivlan berkaitan dengan keamanan negara. Penyidik harus bisa menjelaskan dugaan makar yang dituduhkan kepada Kivlan. Apakah yang dilakukan Kivlan hanya gaya-gayaan atau memang mengarah ke tindakan yang membahayakan keamanan negara.
Dalam proses memberikan keterangan, lanjut Muradi, ada baiknya penyidik Polri ditemani TNI. Ini untuk mengantisipasi rasa sungkan penyidik terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen itu. ”Ini akan memberi efek nyaman bagi penyidik sehingga pemeriksaan bisa lebih eksploratif. Di sisi lain, Kivlan juga tidak merasa diadili oleh ’orang yang tidak semestinya’,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (28/5), di Jakarta, menyampaikan, Kivlan akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar pada Rabu (29/5/2019).
”Statusnya kini sudah tersangka karena sudah melalui proses pemeriksaan, mekanisme gelar perkara, dan pengujian terhadap semua alat bukti. Alat buktinya pun sudah cukup, maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukum Kivlan Zen sebagai tersangka,” katanya.
Menurut catatan polisi, Kivlan bukan baru pertama kali terlibat dugaan makar. Pada tahun 2017, Kivlan bersama Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang juga pernah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 juncto 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar.
Menurut Muradi, aktivitas Kivlan sudah ”ramai” sejak tahun 1999. Pemeriksaan ini, menurut dia, diharapkan bakal memberi efek jera. Ini juga akan membuktikan motif Kivlan dalam tindakannya. ”Apakah tindakan itu hanya bentuk pragmatisme atau ideologis?” katanya.
Kompas mencoba menghubungi Kivlan melalui sambungan telepon. Namun, hingga pukul 19.39, dia tidak bisa dihubungi.
Pada 13 Mei 2019, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kivlan. Dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan menyebarkan kabar bohong dan atau makar. Saat diperiksa, Kivlan menegaskan bahwa dia tidak berniat makar. Dia hanya sedang menyuarakan pendapat.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Jalaludin kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 7 Mei. Surat panggilan penyidikan Kivlan sebagai saksi telah diberikan penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019). Ketika itu, yang bersangkutan hendak pergi ke Batam.