Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima tersangka kasus pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Sampang, Jawa Timur. Jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah karena polisi masih terus memeriksa pelaku pembakaran yang lain.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima tersangka kasus pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Sampang, Jawa Timur. Jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah karena polisi masih terus memeriksa pelaku pembakaran yang lain.
Lima tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan adalah Abdul Kodir, Hasan, Hadi, Supandi, dan Ali. ”Lima orang kami pastikan statusnya tersangka dan sudah kami terbitkan surat penahanan, sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Senin (27/5/2019), di Surabaya.
Selain itu, polisi juga masih mengejar lima orang lainnya yang diduga terlibat aksi pembakaran. Luki optimis bisa menangkap pelaku pembakaran yang masih buron karena selain identitasnya sudah diketahui, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari ulama dan kiai setempat.
Sebelumnya, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00, Mapolsek Tambelangan dibakar massa. Ada sekitar 200 massa yang diduga turut serta melakukan pembakaran. Akibat kejadian tersebut, gedung Mapolsek Tambelangan yang berada sekitar 16 kilometer arah utara pusat kota habis terbakar.
Kebakaran juga menghanguskan dua mobil dan satu sepeda motor dinas serta 10 sepeda motor dan satu mobil milik warga yang diparkir di tempat tersebut.
Luki mengatakan, berdasarkan oleh tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim Inafis dan keterangan 17 saksi yang sudah diperiksa, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima tersangka tersebut, salah satu tersangka, yakni Abdul, merupakan auktor intelektualis pembakaran Mapolsek Tambelangan.
Direncanakan
Dia merencanakan pembakaran sekaligus pembuat bom molotov untuk membakar Mapolsek Tambelangan. Tersangka Abdul juga diketahui mengerahkan sekitar 70 massa menggunakan dua mobil bak terbuka ke lokasi kejadian. ”Abdul memberikan komando untuk melempari Mapolsek Tambelangan menggunakan bom molotov dan batu,” ucap Luki.
Tersangka lain, Hasan, berperan menghalangi laju mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Hadi, Supandi, dan Ali, turut melakukan pelemparan bom molotov ke Mapolsek Tembelangan.
Abdul memberikan komando untuk melempari Mapolsek Tambelangan menggunakan bom molotov dan batu.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 200 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. ”Pasal yang disangkakan kemungkinan masih bisa bertambah karena banyak barang-barang di Mapolsek Tambelangan yang diduga dijarah massa, seperti laptop dan handy talky,” tutur Luki.
Dari keterangan tersangka, lanjut Luki, pembakaran tersebut dipicu gagalnya ratusan massa dari Madura berangkat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Massa yang berangkat menggunakan bus diminta kembali ke rumah masing-masing oleh polisi saat melewati Jembatan Suramadu.
Kami prihatin atas insiden tersebut dan meminta Kapolda Jatim untuk segera mencari siapa aktor perusakan serta segera diproses sesuai dengan hukum Indonesia
Motif lain yang mendorong pelaku melakukan pembakaran adalah terprovokasi kabar bohong atau hoaks. Saat itu beredar rekaman video massa dari Madura yang mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta tidak bisa keluar karena dikepung aparat kepolisian. Salah satu di antaranya adalah KH Ali Karrar Sinhaji, pengasuh Pondok Pesantren Al Misdat, Pamekasan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sampang KH Buchori Maksum berharap polisi bisa menangkap semua tersangka pembakaran. Sebab, kejadian itu dinilai mencoreng nama para kiai dan ulama serta Pemerintah Kabupaten Sampang.
”Kami prihatin atas insiden tersebut dan meminta Kapolda Jatim untuk segera mencari siapa aktor perusakan serta segera diproses sesuai hukum Indonesia,” ujarnya.