Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Penangkapan Mustofa guna memudahkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. BPN Prabowo-Sandi menilai, penangkapan terhadap Mustofa mengindikasikan hukum tajam terhadap pendukung Prabowo-Sandi, tetapi tumpul kepada pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
”Benar, yang bersangkutan (Mustofa) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Sebelumnya, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mustofa dengan nomor surat SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber. Dalam surat itu, dituliskan penangkapan Mustofa guna memudahkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial.
Mustofa diduga telah mengunggah konten ujaran kebencian dan/atau berita bohong pada 24 Mei 2019. Konten itu diunggah pada dua akun Twitter miliknya, yaitu @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Melalui akun @AkunTofa, Mustofa mencuitkan soal video pengeroyokan terhadap seseorang bernama Harun yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan. Tofa mencatumkan pemberitaan sejumlah media yang menyebut pengeroyokan terjadi di Jakarta, tepatnya di Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, kepolisian telah mengklarifikasi bahwa pria yang dikeroyok itu bukanlah Harun, melainkan Andri Bibir. Menurut kepolisian, yang bersangkutan pun masih hidup.
Akibat penyebaran berita bohong itu, Mustofa telah ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Rickynaldo mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap Mustofa masih berlangsung.
Pendampingan
Menyikapi hal ini, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menyatakan bahwa BPN akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mustofa. Saat ini, BPN masih mengumpulkan informasi secara detail terkait hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa.
Andre menilai, penangkapan terhadap Mustofa mengindikasikan hukum tajam kepada pendukung Prabowo-Sandi, tetapi tumpul kepada pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Hal ini, kata Andre, juga terlihat saat pendukung Jokowi-Amin bebas dari jerat hukum meskipun menghina Prabowo-Sandi di media sosial.
Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Saleh Partaonan Daulay, meyakini bahwa Mustofa akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Sekretaris Jenderal PAN ini berharap pihak kepolisian bersikap profesional dan membuktikan denngan akurat dugaan penyebaran hoaks tersebut.