logo Kompas.id
UtamaInstrumen Kepatuhan Pembayaran...
Iklan

Instrumen Kepatuhan Pembayaran Premi Mendesak

Dibutuhkan segera instrumen yang mengatur kepatuhan pembayaran iuran untuk mengatasi tunggakan iuran premi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-eLphq5zOfqQHmWXtBPedERnRZ8=/1024x750/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190105RWN1_1546699012.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ilustrasi-Kartu Indonesia Sehat peserta BPJS Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Dibutuhkan segera instrumen yang mengatur kepatuhan pembayaran iuran untuk mengatasi tunggakan iuran premi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Tunggakan itu telah menjadi kendala pembiayaan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Selama 2018, BPJS Kesehatan mencatat tunggakan iuran peserta JKN-KIS setidaknya Rp 2,1 triliun. Tunggakan ini paling banyak ditemui pada segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU). Dari 31,1 juta peserta, sekitar 45 persen menunggak.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000