Hakim Dalami Aliran Dana dari Persibara Banjarnegara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara mendalami aliran dana Rp 800 juta yang diterima terdakwa Priyanto dari saksi Lasmi Indrayani sebagai Manajer Persatuan Sepak Bola Banjarnegara. Dana itu didistribusikan kepada sejumlah pihak dan diduga untuk mengatur pertandingan agar Persibara bisa menang serta naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara mendalami aliran dana Rp 800 juta yang diterima terdakwa Priyanto dari saksi Lasmi Indrayani sebagai Manajer Persatuan Sepak Bola Banjarnegara. Dana itu didistribusikan kepada sejumlah pihak dan diduga untuk mengatur pertandingan agar Persibara bisa menang serta naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
”Yang diberikan kepada Johar Lin Eng Rp 200 juta-Rp 250 juta, melalui transfer dan tunai. Yang tunai diserahkan di Kantor PSSI Jawa Tengah di Semarang. Itu inisiatif saya, beliau tidak pernah minta. Beliau sebagai Ketua Umum Asprov (Asosiasi Provinsi) PSSI Jateng,” kata Priyanto, yang juga anggota Komite Wasit, dalam persidangan, Senin (20/5/2019), di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Atas pemberian uang itu, lanjut Priyanto, dirinya diberi keleluasaan mengatur wasit. Dalam sidang lain, Priyanto menjadi saksi bagi terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih yang juga anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Adapun kepada Dwi Irianto, dalam kesaksiannya, Priyanto mengaku pernah memberikan uang Rp 40 juta-Rp 50 juta. ”Beliau sebagai (anggota) Komdis. Tidak ada kompensasi. Hanya operasional karena beliau dari Jakarta ke Banjarnegara. Sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta. Itu untuk entertain (hiburan) Mbah Putih. Uangnya dari saudari saksi, Lasmi, ditransfer,” papar Priyanto.
Menurut Priyanto, dirinya meminta tolong kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih untuk membantu Banjarnegara. ”Meminta bantuan saja. Artinya, untuk mengetahui, untuk memberi arahan kepada wasit yang mana agar jangan sampai merugikan tim Banjarnegara,” kata Priyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Heddy Bellyandi dengan anggota Farida Pakaya dan Angelia Renata.
Hanya operasional karena beliau dari Jakarta ke Banjarnegara. Sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta. Itu untuk entertain (hiburan) Mbah Putih. Uangnya dari saudari saks,i Lasmi, ditransfer.
Selain kepada Dwi Irianto dan Johar Lin Eng, uang dari Lasmi, oleh Priyanto, juga diberikan kepada sejumlah wasit untuk dapat mengatur jalannya pertandingan. Nominal uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 30 juta.
Sementara Johar Lin Eng, ketika menjadi saksi bagi terdakwa Dwi Irianto, membenarkan pernah menerima uang dari Priyanto senilai Rp 200 juta. ”Total Rp 200 juta, untuk apanya memang tidak ada pemberitahuan apa pun,” kata Johar dalam persidangan.
Johar menyebutkan, kepada Lasmi, dirinya memberikan sejumlah saran dan nasihat agar persepakbolaan di Banjarnegara bisa bangkit. ”Membantu, sih, tidak, tetapi support saja. Biasanya hanya berdiskusi dengan Lasmi terkait pelatih dan pemain. Tim harus direformasi,” katanya.
Johar pun mengaku senantiasa bersama Dwi Irianto dalam memberikan dukungan teknis kepada Persibara. Hal ini karena Dwi Irianto dinilai lebih berpengalaman dan lugas dalam berbicara.
”Saya memang menghubungi Mbah Putih untuk mendukung Persibara soal teknis, tetapi kami tidak pernah menjanjikan dan tidak memberi jaminan bisa masuk ke Liga 2,” katanya.
Adapun terdakwa Nurul Safarid yang merupakan wasit pertandingan dalam laga Persibara melawan Persikabpas Pasuruan di Banjarnegara mengatakan, malam sebelum pertandingan, dirinya menerima bingkisan dari Priyanto. Akan tetapi, bingkisan itu kemudian langsung diserahkan kepada pengawas pertandingan Deny Sugiarto.
”Pertama, dia (Priyanto) berpesan jangan merugikan tuan rumah. Tidak untuk memenangkan pertandingan, tetapi jangan merugikan tuan rumah,” kata Nurul.
Laga yang berlangsung 16 Oktober 2018 itu pun dimenangi Persibara dengan skor 3-0. Setelah pertandingan, lanjut Nurul, dirinya bersama empat perangkat pertandingan masing-masing menerima uang Rp 5 juta dari pengawas pertandingan Deny Sugiarto sebagai pengganti uang transportasi.
Kasus dugaan mafia bola ini juga melibatkan dua terdakwa lain, yaitu Anik Yuni Artika Sari alias Tika yang merupakan asisten pribadi Lasmi Indrayani dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Keenam terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.