KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Batas waktu rekapitulasi suara pemilihan umum 2019 di tingkat provinsi selesai pada 12 Mei, tetapi terdapat sejumlah provinsi yang belum selesai merekapitulasi. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat provinsi selama tiga hari, sampai 15 Mei.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Batas waktu rekapitulasi suara pemilihan umum 2019 di tingkat provinsi selesai pada 12 Mei, tetapi terdapat sejumlah provinsi yang belum selesai merekapitulasi. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat provinsi selama tiga hari, sampai 15 Mei.
Anggota KPU Ilham Saputra menyampaikan, KPU memperpanjang waktu rekapitulasi di tingkat provinsi karena terdapat sejumlah provinsi yang belum selesai merekapitulasi, seperti Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. Keterlambatan rekapitulasi disebabkan karena adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Di beberapa daerah bahkan masih terus mengejar rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, kami optimistis proses rekapitulasi ini bisa selesai tepat waktu," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Berdasarkan jadwal KPU, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilakukan 18 April-4 Mei 2019, lalu berlanjut ke kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei. Di tingkat provinsi, rekapitulasi berlangsung 22 April-12 Mei. Sedangkan, di tingkat nasional dan luar negeri dilakukan 25 April-22 Mei.
Ilham menjelaskan, beberapa provinsi dengan jumlah pemilih yang cukup besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur telah siap melakukan rekapitulasi nasional. Secara keseluruhan, Ilham menyebut data suara masuk di tingkat provinsi telah mencapai 70 persen.
Namun, Ilham juga menyatakan bahwa saat ini masih terdapat provinsi dengan jumlah pemilih besar yang belum siap direkapitulasi, salah satunya DKI Jakarta. Menurut dia, hal ini disebabkan karena KPU DKI Jakarta masih menjalani proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, khususnya pada kecamatan yang memiliki tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah banyak.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, ada beberapa kecamatan di kedua wilayah administratif tersebut yang memiliki TPS dengan jumlah yang sangat besar. Seperti Kecamatan Cakung yang memiliki 1.461 TPS dan Duren Sawit dengan 1.123 TPS.
Untuk menyelesaikan persoalan penumpukan rekapitulasi di hari-hari terakhir, kata Ilham, KPU tetap akan mengadakan rapat ke dalam dua panel ruangan yang berbeda yakni di aula utama dan di tenda halaman KPU. Rapat dua panel ini juga sudah dilakukan saat rekapitulasi suara nasional untuk pemilu luar negeri beberapa hari yang lalu.
Rekapitulasi nasional
Sementara itu, pada hari keempat rapat rekapitulasi nasional, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan menetapkan hasil pemilu 2019 di empat provinsi, yakni DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. Karena hanya empat provinsi, KPU masih menggelar rapat dalam satu panel ruangan.
Menurut Arief, KPU juga telah mengonfirmasi untuk merekapitulasi hasil pemilu di Lampung dan Jawa Timur. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kesiapan karena anggota KPU dari kedua provinsi ini baru tiba di Jakarta pada Senin sore.
Sejak Jumat hingga Minggu (10-12/5), KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2019 dari delapan provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil rekap kedelapan daerah tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin masih unggul dari pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi-Amin meraih 7.413.099 suara. Sedangkan, Prabowo-Sandi mengantongi 4.809.998 suara.