Jumlah akumulasi penerbitan sukuk sejak 2013 hingga April 2019 sebesar 197 sukuk dengan nilai Rp 39,45 triliun.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penawaran sukuk korporasi di pasar modal terbatas. Pelaku usaha menilai keterbatasan penawaran dipicu oleh jumlah korporasi berbasis syariah yang masih sedikit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pangsa pasar nilai sukuk korporasi masih 5,79 persen, lebih rendah dari pangsa pasar nilai obligasi sebesar 94,21 persen per 5 April 2019. Jumlah akumulasi penerbitan sukuk sejak 2013 hingga April 2019 sebesar 197 sukuk dengan nilai Rp 39,45 triliun.
Direktur Keuangan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk I Dewa Made Susila mengatakan, Adira Finance telah menerbitkan sukuk selama enam tahun terakhir sebagai salah satu sumber pendanaan. Dana diperlukan untuk memenuhi operasional unit bisnis syariah.
“Namun, salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah permintaan sukuk di pasar modal masih kecil dibandingkan obligasi. Kami menjual sukuk, tetapi yang membeli juga sedikit,” kata Made seusai diskusi Dinamika Layanan Finansial Syariah di Indonesia di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurut Made, pembeli sukuk korporasi pada umumnya adalah bank, investor reksa dana, pengelola dana pensiun, dan investor asing. Namun, jumlah institusi seperti bank dan pengelola dana pensiun yang berbasis syariah masih terbatas.
Adira Finance saat ini melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk III. OJK mencatat Adira Finance akan menerbitkan tiga sukuk dengan akad mudharabah pada 2019. “Untuk mencari sumber pendanaan baru, kelihatannya kami akan meluncurkan PUB IV pada akhir tahun,” tuturnya.
Chief Sales and Distribution Officer Adira Insurance Auralusia Rimadiana menambahkan, sebagai perusahaan asuransi, Adira Insurance kerap membeli sukuk korporasi untuk investasi sebagai sumber pendanaan perusahaan, selain dari kontribusi nasabah.
“Tetapi, pilihan sukuk di pasar modal masih terbatas. Hal ini karena belum banyak institusi yang menerbitkan sukuk,” ujar Auralusia.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menyampaikan, OJK terus mendorong agar korporasi menerbitkan sukuk guna mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.
“Kami telah berupaya memberikan insentif pengurangan biaya registrasi untuk mendorong korporasi menerbitkan sukuk. Tetapi, koordinasi dengan pihak lain memang tetap dibutuhkan,” kata Fadilah.
Data OJK menyebutkan, pangsa pasar keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) sebesar 8,55 persen per 31 Januari 2019. Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan pangsa pasar keuangan konvensional sebesar 91,78 persen.