Penerbitan Sukuk Dorong Perkembangan Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan terus mengembangkan pasar keuangan syariah. Pengembangan keuangan syariah dapat dilakukan dengan mendorong penerbitan sukuk korporasi.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan terus mengembangkan pasar keuangan syariah. Pengembangan keuangan syariah dapat dilakukan dengan mendorong penerbitan sukuk korporasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pangsa pasar keuangan syariah terhadap total industri keuangan hanya sebesar 8,55 persen per 31 Januari 2019.
Total aset keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) kini sebesar Rp 1.291,48 triliun. Sektor industri yang terlibat antara lain pasar modal syariah (55,06 persen), perbankan (37,1 persen), dan industri keuangan nonbank atau IKNB (7,83 persen).
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/5/2019), mengatakan, perkembangan pasar modal syariah paling signifikan dibandingkan dengan industri perbankan dan IKNB. Pasar modal syariah ditopang oleh sukuk korporasi, reksa dana syariah, dan sukuk negara.
Sukuk negara memberikan kontribusi terbesar (tidak termasuk saham syariah) kepada pasar modal dibandingkan dengan sukuk korporasi dan reksa dana syariah. Nilai aset sukuk negara sebesar Rp 651,29 triliun, sedangkan sukuk korporasi dan reksa dana syariah masing-masing sebesar Rp 22,56 triliun dan Rp 37,3 triliun.
”OJK masih berupaya menarik perusahaan-perusahaan melakukan IPO (penawaran umum saham perdana). Tujuannya, agar semakin banyak perusahaan yang menerbitkan sukuk,” ujar Fadilah.
Menurut Fadilah, penerbitan sukuk yang masih terbatas disebabkan oleh ketidakpahaman sejumlah emiten untuk menerbitkan sukuk syariah. Para emiten berpendapat, sukuk tidak diminati pasar.
Penyebab lainnya, lanjutnya, adalah sukuk memerlukan aset yang menjadi dasar transaksi (underlying asset) agar tujuan pembiayaan jelas. Sementara penerbitan obligasi dalam bentuk bond tidak membutuhkan aset sebagai bukti.
OJK telah berupaya memberikan insentif pengurangan biaya registrasi untuk mendorong korporasi menerbitkan sukuk, tetapi koordinasi dengan pihak lain tetap dibutuhkan. ”Contohnya, perusahaan BUMN (badan usaha milik negara) dapat didorong untuk menerbitkan obligasi dan sukuk dengan porsi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sukuk wakaf
Fadilah melanjutkan, OJK masih mengkaji potensi penerbitan sukuk wakaf. Pengkajian dilakukan karena potensi aset wakaf untuk menjadi produktif sangat besar. Sukuk wakaf dapat digunakan untuk pengembangan rumah sakit serta pembangunan institusi pendidikan dan perkantoran.
”Kami memperoleh data dari Badan Wakaf Indonesia ada 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf. Penggunaan sebagian besar aset masih untuk masjid, mushala, sekolah, dan pesantren,” katanya.
Menurut Fadilah, sejumlah skema dapat diterapkan untuk sukuk wakaf. Salah satunya adalah penerima wakaf atau nazir dapat mengelola aset wakaf dan memperoleh pendapatan 10 persen dari ongkos pengelolaan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menyampaikan, Bappenas memproyeksikan agar wakaf sebagai dana sosial Islam berkontribusi sebesar 70 persen bagi keuangan syariah. ”Perlu optimalkan sumber zakat dan wakaf ke generasi milenial dan seterusnya,” ucapnya, kemarin.