JAKARTA, KOMPAS – Perlindungan terhadap atlet saat berlatih dan mengikuti kejuaraan penting dilakukan karena mereka adalah aset negara. Untuk memberikan perlindungan kepada atlet, ofisial, dan tenaga kerja non-sipil, Kementerian Pemuda dan Olahraga menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menpora Imam Nahrawi mengatakan, banyak atlet mengalami kecelakaan/cedera saat berlatih maupun bertanding sehingga wajib diberikan perlindungan. ”Atlet merupakan aset. Mereka berjuang tak hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga mengorbankan diri untuk negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dilakukan oleh Menpora Imam Nahrawi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Kemenpora, Jakarta. Imam menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah terasa sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sejak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atlet mendapatkan manfaat saat mengalami kecelakaan, sakit, dan meninggal dunia. Menpora bersama BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, memberikan hak almarhum atlet bisbol Ramon Setiyono yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kali ini, Imam melanjutkan, perlindungan akan diberikan lebih luas. Tidak hanya untuk atlet yang terdaftar di pelatnas, perlindungan itu juga akan diberikan kepada atlet PPLP, SKO, dan mereka yang menjalani pelatihan daerah. ”Sekarang, kami membuat payung hukum dulu dengan kerjasama yang ada ini. Nantinya, kami berharap semua atlet di bawah naungan langsung Kemenpora, pengurus cabang, ataupun daerah bisa ter-cover,” katanya.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menerangkan, pasca penandatanganan MOU itu, pihaknya segera membuat regulasi mengenai tata cara pembayaran iuran dan hal lain yang terkait. Intinya, Kemenpora akan berupaya membiayai pembayaran iuran itu. Contohnya, dalam proposal anggaran pelatnas cabang, mereka akan mewajibkan ada pos untuk membayar uang iuran itu.
Saat ini, sejumlah cabang sudah tanda tangan MOU anggaran pelatnas 2019. Menurut Gatot, pihaknya akan meminta proposal yang sudah MOU maupun yang sedang proses untuk itu direvisi agar memasukan pos untuk membayar uang iuran tersebut. ”Ini sebagai bentuk dorongan kami agar cabang memperhatikan nasib atlet. Tapi, kami tidak lepas tangan melainkan ikut membantu membayar iuran itu, antara lain lewat anggaran pelatnas,” tuturnya.
Gatot menyampaikan, untuk saat ini, Kemenpora memprioritaskan mendaftarkan atlet-atlet yang langsung di bawah naungan mereka, antara lain atlet di pelatnas. Selanjutnya, mereka akan berupaya memberikan perlindungan atlet-atlet di PPLP, SKO, dan daerah. Untuk atlet daerah, mereka akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, terutama untuk pembayaran iuran.
Manfaat yang didapat
Adapun manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan untuk atlet, yakni pengobatan hingga sembuh bila ada atlet yang cedera saat latihan, tanding, maupun di luar itu. Kemudian, ada santunan juga untuk atlet yang meninggal karena latihan, tanding, maupun di luar itu. Nantinya, tidak menutup kemungkinan manfaat diperluas hingga pemberian dana pensiun untuk atlet.
”Kami pernah memberikan tunjangan pensiun kepada Olimpian. Tetapi, karena terganjal aturan, maka tunjangan pensiun itu hanya bisa diberikan satu kali. Selanjutnya, saya harap keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi solusi untuk memberikan tunjangan pensiun kepada para atlet berprestasi,” tambah Menpora.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, perjanjian kerja sama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja. Hal itu khususnya untuk pekerja di lingkungan pemerintahan yang belum tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejauh ini, menurut Agus, pihaknya berpengalaman memberikan perlindungan untuk atlet. Pada Asian Games dan Asian Para Games 2018, mereka memberikan perlindungan untuk sekurangnya 1.300 atlet. Saat itu, sebanyak 52 atlet mengalami kecelakaan kerja atau cedera.
Tapi, dengan perlindungan yang ada, atlet yang cedera mendapatkan pengobatan hingga sembuh. Beberapa atlet menjadi disabilitas dan meninggal dunia juga mendapatkan santunan. ”Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi atlet,” tegasnya.