Tanpa Tempat Berhenti Khusus, Ojek Daring Picu Kemacetan
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mendorong instansi pemerintah dan swasta menyediakan tempat berhenti untuk ojek daring. Ketersediaan tempat berhenti dapat mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh antrean ojek daring.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mendorong instansi pemerintah dan swasta menyediakan tempat berhenti untuk ojek daring. Ketersediaan tempat berhenti dapat mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh antrean ojek daring.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir, Kamis (2/5/2019), mengungkapkan, tersedianya tempat berhenti khusus untuk ojek daring akan sangat membantu mengurangi kemacetan. Ojek daring masih berhenti di badan jalan untuk menurunkan atau menaikkan penumpang.
Menurut Nasir, di jalan-jalan Jakarta, satu kendaraan saja berhenti sudah menghambat lalu lintas banyak kendaraan lain. Misalnya satu mobil mengalami perlambatan 50 detik, mobil di belakangnya mengalami perlambatan 70 detik dan seterusnya. Dampaknya, kendaraan semakin di belakang semakin lama mengalami perlambatan.
”Itu namanya menghambat laju percepatan kendaraan atau bangkitan kendaraan. Maka, perlu didorong untuk menyediakan tempat berhenti (untuk ojek daring),” katanya.
Pengamatan Kompas, kompleks perkantoran yang menyediakan tempat berhenti khusus ojek daring adalah Sentra Bisnis Sudirman (SCBD). Tempat berhenti ojek daring itu menjorok ke dalam di trotoar sehingga ojek daring yang berhenti tidak menimbulkan kemacetan.
Banyak melanggar
Nasir menambahkan, sesuai data Ditlantas Polda Metro Jaya, 70-80 persen pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
”Kalau kategori ojek daring, ya, bagian dari 70-80 persen itu, karena jumlah pelanggaran marka dan rambu serta jumlah kecelakaan tertinggi itu sepeda motor. Jumlah pelanggaran sepeda motor dari tahun ke tahun selalu naik,” ucapnya.
Menurut dia, jumlah tilang untuk pengendara sepeda motor selama setahun di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 360.000 tilang.
”Kami tidak mengategorikan berdasarkan profesi, tetapi berdasarkan kendaraan. Pelanggaran sepeda motor dari 360.000, kita anggap 10 persen adalah ojek. Artinya, sudah 36.000 ojek melanggar,” ujar Nasir.
Pengamat transportasi Budiyanto mengatakan, pada tahun 2018, jumlah kecelakaan melibatkan sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 4.461 kejadian. Kecelakaan sepeda motor selama 2018 menimbulkan korban meninggal dunia yang tinggi, yaitu 431 orang.
Selain itu, kecelakaan sepeda motor menyebabkan korban luka berat 719 orang dan luka ringan 4.543 orang. Jumlah kerugian materi akibat kecelakaan sepeda motor tidak kurang dari Rp 5,9 miliar.