Progres rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan diperkirakan tidak tuntas sesuai jadwal, yakni pada Sabtu (4/5/2019) ini.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Progres rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan diperkirakan tidak tuntas sesuai jadwal, yakni pada Sabtu (4/5/2019) ini. Proses ini terhambat pada kecamatan yang memiliki tempat pemungutan suara dengan jumlah yang sangat besar, yakni lebih dari 1.000 TPS.
Meskipun demikian, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, proses pemilu tidak dapat berhenti hanya karena persoalan administratif durasi tahapan rekapitulasi suara. Masih ada ruang bagi KPU untuk menyesuaikan peraturan tahapan rekapitulasi asal proses pengumuman dan penetapan hasil pemilu dilakukan sesuai jadwal, yakni paling lambat 35 hari pascapemungutan suara, 22 Mei 2019.
”KPU dapat mengatur tahapan rekapitulasi berapa lama di setiap jenjang wilayah, yang penting harus selesai di tingkat nasional dalam waktu 35 hari,” kata Arief saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2019).
Apabila dibutuhkan, KPU dapat merevisi Peraturan KPU ataupun memberikan surat keputusan yang memungkinkan pengaturan tersebut.
PKPU nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 menetapkan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan paling lambat selesai pada 4 Mei 2019 atau Sabtu ini. Tahapan kemudian berlanjut pada rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang hasilnya harus sudah ditetapkan pada Selasa (7/5/2019).
Arief mengatakan, penyebab utama terhambatnya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah jumlah TPS yang sangat besar. ”Faktor utama itu karena memang berkasnya banyak. Kecamatan yang masih belum tuntas itu kebanyakan kecamatan dengan jumlah TPS di atas 1.000. Dan ini ada di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Arief.
Berdasarkan data KPU DKI, di empat wilayah kota administratif, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, memang terdapat beberapa kecamatan dengan jumlah TPS mencapai sekitar 1.000 buah. Contohnya, Cakung dengan 1.461 TPS dan Duren Sawit (1.123) di Jakarta Timur; Tanjung Priok (1.064) dan Cilincing (1.029) di Jakarta Utara, dan Cengkareng (1.406), Kalideres (1.173), dan Kebon Jeruk (933) di Jakarta Barat.
Apabila dibutuhkan, KPU dapat merevisi Peraturan KPU ataupun memberikan surat keputusan yang memungkinkan pengaturan tersebut.
Namun, Arief memastikan bahwa kecamatan-kecamatan yang sudah selesai melakukan proses rekapitulasi jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan yang belum. Sebab, jumlah TPS rata-rata per kecamatan di bawah 500 unit.
Untuk itu, Arief menganjurkan kecamatan yang belum tuntas untuk terus menyelesaikan proses rekapitulasi secara simultan dengan dimulainya tahapan rekapitulasi selanjutnya, yakni tingkat kabupaten dan kota.
”Kalau ada yang tidak bisa selesai saat ini, rekapitulasi kecamatan itu paling tidak harus selesai sebelum rekapitulasi kabupaten/kota selesai,” kata Arief.
Anggota KPU DKI Jakarta, Partono, mengungkapkan, jumlah TPS yang sangat besar di beberapa kecamatan memang menjadi tantangan utama dalam menyelesaikan proses rekapitulasi. Ia menilai waktu yang dialokasikan untuk proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota tidaklah mencukupi.
Simulasi yang dilakukan KPU di Bandung beberapa waktu yang lalu menunjukkan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan membutuhkan waktu rata-rata 1 jam untuk satu TPS.
Sistem paralel empat rangkap yang dilakukan KPU DKI di tingkat kecamatan memungkinkan dalam 1 jam dapat merekapitulasi 4 TPS sekaligus. Oleh karena itu, dalam satu hari dapat diselesaikan rekapitulasi 48-50 TPS.
Dengan demikian, dalam waktu 15 hari diperkirakan hanya dapat diselesaikan 750 TPS. Karena itu, proses rekapitulasi di kecamatan dengan jumlah TPS mencapai 1.400 unit, seperti Cakung yang membutuhkan waktu dua kali lipat atau 30 hari.
”Perlu ada penambahan waktu. Bahkan, di lapangan terkadang PPK harus menghitung ulang surat suara di kotak akibat kesalahan KPPS. Itu membuat proses rekapitulasi lebih lama lagi,” kata Partono.
Partono mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU RI sebanyak dua kali untuk menyampaikan kekhawatiran terkait waktu yang kurang tersebut. Surat pertama dilayangkan pada Desember 2018 lalu pada saat KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan cara kerja panitia.
Secara umum baru 15 kecamatan dari 44 kecamatan DKI Jakarta yang telah selesai melakukan rekapitulasi. Beberapa kecamatan, seperti Kembangan, Jakarta Barat; dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berada pada tingkat 90 persen.
Hingga kini, hanya ada dua kabupaten dan kota yang dalam tahapan akhir rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kota Administratif Jakarta Pusat. Kepulauan Seribu telah menetapkan hasil rekapitulasi, sedangkan untuk Jakarta Pusat, tambah Partono, rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi akan digelar pada Jumat ini.