Dirut Pertamina Jelaskan Posisinya dalam Dugaan Korupsi
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, yang tersangkut kasus terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Sempat mangkir dalam jadwal pemanggilan beberapa hari lalu karena sakit, Kamis (2/5/2019), Nicke hadir untuk dimintai keterangannya. Ia pun meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Setiabudi, Jakarta, sekitar 15.00 WIB.
Ketika hendak keluar gedung, Nicke yang mengenakan kemeja hitam dan kerudung biru dikelilingi puluhan wartawan yang menanyakan ihwal pemeriksaannya. ”Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja, ” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Nicke terkait dengan posisinya di PT PLN. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, Nicke pernah mengisi beberapa posisi penting di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yang sempat dipimpin Sofyan Basir sejak 2014.
Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Management Resiko PT PLN, Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, serta Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Pernah diperiksa
Pada 17 September 2018, Nicke juga pernah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara yang sama, yakni terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Baik Eni maupun Idrus saat ini telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
Nama Nicke pernah disebut-sebut dalam persidangan sejumlah terdakwa kasus PLTU Riau-1.
Dalam berkas tuntutan terpidana Eni, misalnya, Nicke yang waktu itu merupakan Direktur Perencanaan PT PLN disebut pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-I di Hotel Fairmont, Jakarta. Pertemuan dihadiri Eni, Sofyan, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan dan diperkenalkan dengan perwakilan perusahaan asing, China Huadian Engineering Company (CHEC), sebagai salah satu investor proyek senilai 900 juta dollar Amerika Serikat tersebut.
Adapun peran Sofyan Basir dalam kasus ini, menurut KPK, antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dan menugaskan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Sofyan juga tercatat pernah meminta salah satu direktur PT PLN untuk memantau karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Kemudian, juga memintanya untuk membahas bentuk dan jangka waktu kontrak antara CHEC dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2019. Ia diduga menerima janji dari terpidana Kotjo dan diduga akan mendapatkan bagian yang sama besar dari terpidana Eni dan Idrus. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni bersama Idrus sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diduga diberikan agar perusahaan Kotjo masuk konsorsium pengerjaan proyek pembangunan PLTU Riau 1, yang masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, proyek itu tidak jadi terealisasi karena rentetan kasus yang terungkap KPK.
Saksi beragam
Selain Nicke, hari ini KPK juga memanggil tujuh saksi lain untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil; suami terpidana Eni Maulani Saragih yang juga Bupati Temanggung 2018-2023, M Al Khadziq; serta Komisaris Skydweller Indonesia Mandiri yang juga putra dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo.
Kemudian, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno; Kepala Divisi Batubara Haerlen; wiraswastawan Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; staf admin Eni Maulani Saragih bernama Diah Aprilianingrum; dan Manager Perencanaan Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PT PLN Suprapto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nama-nama saksi dari latar belakang yang beragam tersebut didapat dari proses penyidikan dan persidangan yang dilakukan pada pihak terkait sebelumnya.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah memproses empat orang, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih; pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo; Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.