PSU di Solo Raya Kebanyakan Dipicu Pemilih Pindah TPS
Pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden serta Pemilu Legislatif 2019, Sabtu (27/4/2019), digelar serentak di sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, Jawa Tengah. Sebagian besar pemungutan suara ulang itu dipicu penerapan aturan bagi pemilih pindah TPS yang tidak tepat.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden serta Pemilu Legislatif 2019, Sabtu (27/4/2019), digelar serentak di sejumlah tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, Jawa Tengah. Sebagian besar pemungutan suara ulang itu dipicu oleh penerapan aturan bagi pemilih pindah TPS yang tidak tepat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Suci Handayani, mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS itu merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. PSU diadakan bukan karena kecurangan saat pemungutan suara serentak pada 17 April, melainkan karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang cermat menerima pemilih dari luar daerah mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 (pindah memilih TPS).
”Kami sudah melakukan klarifikasi dan investigasi, itu murni ketidaksengajaan,” ujarnya.
PSU digelar karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kurang cermat menerima pemilih dari luar daerah mencoblos tanpa menggunakan form A5.
Di Sukoharjo, PSU dilaksanakan di tiga TPS, yaitu TPS 12 Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 5 Karanganyar, Kecamatan Weru; dan TPS 7 Toriyo, Kecamatan Bendosari. Pihaknya memastikan PSU berjalan lancar dan warga tetap antusias memilih.
”Total ada 869 pemilih di tiga TPS,” katanya di sela-sela memantau PSU di TPS 12 Gedangan, Sukoharjo, Sabtu. Berdasarkan pemantauan Kompas, pelaksanaan PSU TPS 12 Gedangan dijaga anggota TNI dan Polri. Sejak pagi, warga berdatangan memberikan suaranya.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum dan Data Informasi, Muladi Wibowo, mengatakan, di TPS 12 Gedangan ada tiga pemilih yang berasal dari Klaten dan Wonogiri mencoblos tanpa formulir A5. Dua pemilih di antaranya menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan/undangan memilih) dari daerah asal dan seorang pemilih lain mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik tanpa formulir A5.
”Mereka bekerja sebagai perawat di rumah sakit dekat TPS ini dan menghuni kos di Gedangan,” katanya.
Muladi menambahkan, di TPS 5 Karanganyar, Kecamatan Weru, seorang warga Mempawah, Kalimantan Barat, mencoblos tanpa A5, sedangkan di TPS 7 Toriyo, Kecamatan Bendosari, dua orang dari Solo dan seorang warga dari DKI Jakarta yang sedang mudik juga mencoblos tanpa formulir A5.
Karena temuan itu, Bawaslu Sukoharjo merekomendasikan PSU di tiga TPS tersebut. ”Hari ini, di Jawa Tengah, diadakan pemungutan suara ulang serentak di sejumlah kabupaten/kota. Tiga di antaranya di Sukoharjo,” katanya.
Sementara itu, di Klaten, PSU digelar di TPS 13 Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, dan TPS 10 Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah. Adapun di Boyolali, PSU diadakan di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, dan TPS 08 Dusun Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.
Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di TPS 26 Siswodipuran karena ada 10 pemilih dari luar Boyolali mencoblos di TPS itu tanpa formulir A5. Adapun di TPS 08 Karangjati karena salah satu anggota KPPS membantu pemilih mencobloskan surat suara tidak sesuai prosedur.