BOGOR, KOMPAS — Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Terminal Baranangsiang merupakan masalah yang tidak mudah diselesaikanya. Ia tidak bisa memastikan kapan terminal itu dapat dibangun karena penyerahan aset ke pusat melanggar hukum.
”Terus terang, ada babak baru lagi, nih. Kami dapat peringatan dari Kejaksaan Agung bahwa penyerahan aset terminal itu melanggar hukum,” kata Bima, dalam pertemuannya dengan Aliansi BEM Se-Bogor di Balai Kota, Kamis (25/4/2019).
Ia mengungkapkan, posisi Terminal Baranangsiang saat dirinya menjadi wali kota pada 2014 adalah terminal siap dikosongkan untuk dibangun. Ia lalu mengecek dan tidak setuju dengan desain pembangunannya. Sebab, fungsi terminal tidak ada dan justru lebih dominan bangunan plaza komersialnya. Hal ini dikhawatirkan bakal merusak tata kota.
Bima lalu menyetop pembangunannya, minta desain diperbaiki dan meminta komunitas di terminal itu juga diperhatikan kelangsungan bisa mencari nafkah. Ternyata pengembang tidak bisa juga membuat desain yang dimintanya, sampai kemudian ada peraturan terminal tipe A harus diarahkan ke pusat.
”Jadi terminal itu kami serahkan ke Kementerian Perhubungan, baik pengelolaannya maupun asetnya. Jadi, bukan tanggung jawab kami lagi,” katanya.
Belakangan, Pemkot Bogor mendapat teguran dari Kejaksaan Agung bahwa penyerahan aset itu melanggar hukum. Alasannya, menyerahkan aset ke pusat atau pemda lain tidak bisa begitu saja dan perlu proses panjang pengkajiannya. Penyerahan aset juga dikhawatirkan akan merugikan pemda.
”Jadi, saya komplain dalam sidang kabinet, saat itu ada Presiden, Jaksa Agung, Menteri Keuangan. Jaksa Agung bilang, Pak Wali, stop. Menteri Keuangan juga bilang Pak Wali stop. Jadi, sekarang kami dalam proses konsultasi, di mana penyerahan aset itu akan dibatalkan, balik lagi ke pemkot,” katanya.
Bima mengungkap hal itu karena persoalan Terminal Baranangsiang merupakan salah satu yang dikritik para mahasiswa Aliansi BEM Se-Bogor tersebut.
Mereka meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya, Dedie A Rachim, segera menyelesaikan sejumlah masalah, antara lain, Terminal Baranangsiang, Jalan R3, dan sampah Sungai Ciliwung.
”Masih banyak masalah yang belum Pak Bima selesaikan pada periode lalu. Kami berharap itu segera diselesaikan. Kami akan pantau terus bagaimana perkembangannya setiap minggu,” kata Koordinator BEM Bogor Iqbal Habibi, Kamis.
Iqbal bersama sekitar 30 mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Bogor menemui dan berdialog dengan Bima di Ruang Rapat Sri Bima Balai Kota. Mereka mengingatkan kontrak politik yang ditandatangani Bima dan Dedie, sebelum keduanya memenangi Pilkada Kota Bogor 2018.
Menurut Iqbal, banyak sekali masalah yang terabaikan dan kurang tegasnya pemkot dalam menegakkan perda. ”Ada payung hukumnya yang memberi sangsi, misalnya, merokok sembarangan, memberikan sumbangan pada pengemis di jalan, mendirikan bangunan tidak sesuai RUTR, buang sampah ke Ciliwung. Terminal Baranangsiang tidak jadi-jadi,” katanya.
Jalan R3
Itu semua, menurut Iqbal, berdampak besar pada kondisi kota dan masyarakat. Fadilah Yusuf, rekannya, menyatakan keheranan Jalan R3 yang selesai dibangun dan vital bisa ditutup begitu saja oleh seseorang, operasi angkot-angkot yang tidak disiplin, dan konversi angkot ke bus yang tidak ada kabar kelanjutannya.
Bima mengatakan, untuk masalah Jalan R3, pihaknya masih menunggu keputusan persidangan gugatan seorang pemilik lahan, yang terkena proyek jalan tersebut.
”Uang ganti rugi sesuai perhitungan appraisal sudah ada. Saat dibayarkan, pemilik lahan menolak karena dia juga minta kompensasi yang berlaku surut. Appraisal tidak menghitung surut, tapi ke depan. Kita tunggu saja keputusan pengadilan minggu depan. Silakan para mahasiswa memantaunya,” kata Bima.
Untuk masalah konversi angkot, Bima antara lain mengatakan, terhambat program pembenahan angkot akibat usulannya untuk memberikan subsidi PSO kepada operator angkutan umum, ditolak DPRD.
Menanggapi masalah-masalah yang dikemukan Bima, Iqbal mengatakan, agar Bima tidak ragu menerima dan berdialog dengan para mahasiswa. Sehingga mereka bisa jelas permasalahannya, mencari solusi, dan tahu pasti kepada siapa menuntutnya.