Memilah Sampah, Menuai Emas
Andi Prasetya (45), warga Pasir Putih, Kota Jambi, bersemangat memilah sampah plastik. Sampah itu ditukar emas batangan.
Siang jadi kuli bangunan, malam mengumpulkan ”emas”. Andi Prasetya (45), warga Pasir Putih, Kota Jambi, bersemangat memilah sampah plastik. Sampah itu ditukar emas batangan.
Baru dua minggu mengikuti program ”Memilah Sampah Menabung Emas”, buku tabungan sampah miliknya kini bersaldo Rp 498.000. Ia memperkirakan seminggu lagi bisa menukarkannya dengan emas batangan.
”Kalau saldonya terkumpul Rp 700.000, sudah bisa ditukar dengan satu gram emas batangan. Lumayan, kan, buat investasi,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Selama ini, Andi terbiasa mengumpulkan sampah plastik. Ia kerap menemukan sampah plastik terserak di tepi-tepi jalan. Begitu pula di lokasi proyek tempatnya bekerja. Sampah pun dipilah dan dibawanya ke Bank Sampah Dream yang dikelola komunitas pemuda di Jalan Haji Kamil, Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan. Dari situlah Andi lancar membiayai sekolah anaknya.
Belakangan, Bank Sampah Dream dan PT Pegadaian (Persero) Jambi membangun kerja sama tabungan sampah untuk ditukarkan dengan emas. ”Peminatnya banyak. Mereka senang bisa memiliki emas hanya dari memilah sampah,” kata Yudha Tryanto, inisiator Bank Sampah Dream.
Tak berhenti di pengumpulan sampah, Bank Sampah Dream punya mimpi besar mengolah sampah plastik menjadi produk bernilai. Kantong belanja, tali rafia bekas, dan karung plastik yang rusak dilebur bersama limbah pasir, minyak jelantah, dan oli bekas dijadikan konblok.
Produk konblok dari limbah itu dijual Rp 1.000 per batang. Peminatnya ternyata cukup banyak. ”Sudah langsung ada pesanan untuk mengisi pekarangan,” kata Yudha.
Kepala Seksi Penjualan PT Pegadaian (Perseo) Area Jambi, Nadia Elfira, mengatakan program Memilah Sampah Menabung Emas diciptakan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. “Lewat program ini, masyarakat diharapkan tidak lagi melihatnya sebagai sampah melainkan sesuatu yang bernilai, bahkan sebagai emas,” katanya.
Jika dikembangkan lebih luas, pengolahan plastik sampah bisa untuk membangun trotoar umum hingga taman kota. Kalau realisasinya berjalan, plastik bekas yang selama ini terbuang sia-sia akhirnya dapat memberi manfaat.
Hal itu sejalan dengan target Pemerintah Kota Jambi menekan produksi sampah hingga 30 persen pada 2024. Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, pun mengatakan serius untuk mengurangi produksi sampah.
Pengolahan plastik sampah bisa untuk membangun trotoar umum hingga taman kota.
Saat ini, Kota Jambi menghasilkan 1.552 meter kubik sampah per hari. Dari jumlah itu, baru 62 M3 yang dikelola lewat program bank sampah, dan 1.202 M3 mengalir ke Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo. Artinya, 22,6 persen sampah belum tertangani.
Pihaknya mendorong pelaku usaha dan BUMN mendukung gerakan pengelolaan sampah menjadi energi baru lewat pemberdayaan komunitas. Masyarakat yang berminat aktif juga akan difasilitasi. “Kami akan berikan pelatihannya dan kami bantu peralatannya,” jelasnya.
Dalam memperingati Hari Bumi, Minggu (21/4/2019), mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi pun turun mengumpulkan sampai di sepanjang Sungai Batanghari. Dalam tiga jam saja, terkumpul 100 kilogram sampah plastik, berupa botol minum hingga bungkus makanan.
Dekan kampus itu, Prof Damris, menyatakan jika tidak dilakukan diet plastik secara ketat Sungai Batanghari hanya akan semakin dipenuhi plastik ketimbang ikan.
Diperkuat aturan
Diet plastik di Jambi diperkuat lewat Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dijabarkan lewat Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Dalam dokumen disebutkan pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan alias dapat didaur ulang seperti bioplastik atau termoplastik.
Adapun, kantong belanja yang tidak ramah lingkungan berupa lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Pelaku usaha yang melanggar aturan, akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin.
Namun, harus diakui Maulana, mencapai target diet sampah plastik tak semudah yang dibayangkan. Aturan yang sedianya mulai berlaku Januari 2019, masih ditunda penerapannya hingga kini. Hingga akhir Juni nanti, penerapan aturan masih bersifat uji coba.
Mencapai target diet sampah plastik tak semudah yang dibayangkan.
Menurut Maulana, belum berlakunya penerapan penuh aturan itu karena menuai keberatan dari kalangan dunia usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, mengatakan sejumlah pengusaha sempat mengklaim plastik yang disediakan dalam gerainya bisa didaur ulang dalam waktu 2 tahun. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan plastik-plastik yang dimaksud masih belum ramah lingkungan. “Hasilnya belum layak,” katanya. Untuk itu, pihaknya meminta usaha ritel benar-benar serius menerapkan pembatasan penggunaan plastik. Jika tidak, maka aturan akan semata jalan di tempat.