Penyelenggaraan pemilu serentak perdana menyisakan persoalan yang perlu segera dievaluasi. Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum akan dilakukan untuk membenahi sejumlah aspek sistem pemilu serentak.
Oleh
Agnes Theodora/Muhammad Ikhsan Mahar
·3 menit baca
Pemilu 2019 perlu segera dievaluasi. Tak hanya sejumlah panitia, pengawas, saksi, dan polisi yang meninggal, tetapi juga sakit akibat kelelahan dan rumitnya penyelenggaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan pemilu serentak perdana menyisakan persoalan yang perlu segera dievaluasi. Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum akan dilakukan untuk membenahi sejumlah aspek sistem pemilu serentak, termasuk kemungkinan memisahkan penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional pada hari berbeda.
Usulan itu muncul setelah evaluasi berbagai persoalan dari pemilu pada 17 April lalu. Beberapa masalah itu antara lain sejumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi, dan polisi di daerah meninggal dan jatuh sakit akibat kelelahan; kerumitan logistik dan sosialisasi yang merugikan pemilih dan peserta pemilu; serta persoalan jaminan hak pilih warga yang tidak terpenuhi. Belum lagi kerumitan logistik dan seluruh proses pungut-hitung-rekapitulasi yang kompleks, serta masa kampanye yang panjang menjadi alasan lain usulan evaluasi pemilu.
Karena itu, sejumlah partai politik yang diprediksi akan kembali duduk di DPR mengusulkan segera merevisi UU Pemilu begitu DPR periode 2019-2024 mendatang menjabat. Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Eriko Sotarduga, Selasa (23/4/2019), di Jakarta, mengatakan, pileg dan pilpres tak bisa lagi serentak.
”Ini terlalu melelahkan, mahal, dan tak ada yang diuntungkan, lebih banyak yang dirugikan. Ke depan, kita harus evaluasi penerapan sistem pemilu serentak yang terbaik untuk meminimalkan berbagai persoalan ini,” kata Eriko.
Hingga kemarin, Komisi Pemilihan Umum mencatat 119 petugas di 25 provinsi meninggal akibat kelelahan karena beratnya beban kerja pemungutan hingga penghitungan suara. Beban kerja berat juga membuat 548 petugas lainnya sakit atau menjalani perawatan. Selain petugas KPU, Badan Pengawas Pemilu juga mencatat, hingga Senin sebelumnya, 33 pengawas pemilu di 10 provinsi meninggal. Sementara 566 pengawas pemilu mendapat musibah, seperti kekerasan, kecelakaan, ataupun rawat inap dan jalan.
Selain korban jiwa, Eriko mengatakan, pemilu serentak juga merugikan parpol dan pemilih. Masa kampanye yang terlalu panjang membuat antusiasme publik turun jelang hari-H untuk mengikuti kampanye dan mencari referensi kandidat pileg dan pilpres. Parpol juga kesulitan membagi fokus antara memenangkan partai dan pasangan capres-cawapres.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak perlu dievaluasi karena proses penghitungan suara jauh lebih rumit dibandingkan pemilu sebelumnya. Tahapan yang lebih kompleks itu membuat peluang kecurangan lebih terbuka. ”Bagi Partai Gerindra, Pemilu 2019 adalah pemilu terburuk pasca-Reformasi. Kami menilai perlu didahulukan evaluasi bentuk-bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dibandingkan pemisahan pileg dan pilpres,” kata Andre.
Salah satu opsi adalah memisahkan pemilu lokal dengan nasional. Pemilihan presiden, DPR, serta DPD digabungkan pada hari yang sama. Sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten kota terpisah.
Perlu berhati-hati
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan, meskipun UU Pemilu akan direvisi, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati memperbaiki sistem agar tak menabrak ketentuan lebih tinggi.
Baidowi, yang juga anggota Panitia Khusus RUU Pemilu pada 2017, menyoroti soal hukum jika pemilu lokal dan nasional dipisahkan pada hari berbeda. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 menetapkan pilkada sebagai rezim non-pemilu. Akibatnya, usulan menggabungkan pilkada dengan pileg tingkat provinsi/kabupaten kota bisa problematik.
Meski demikian, ada peluang pemilu legislatif dan presiden dipisah di hari berbeda. Baidowi mengatakan, hal itu tergantung tafsir putusan MK 2013. Saat pembahasan RUU Pemilu 2017, pansus mendengar keterangan beberapa ahli dan penggugat bahwa pemilu dimaksud serentak oleh MK adalah pelaksanaan di hari dan jam yang sama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, beban kerja yang tinggi dan waktu kerja yang lama membuat petugas kelelahan. Salah satu evaluasi Pemilu 2019 dari Perludem adalah tetap mengoptimalkan perekrutan petugas dan bimbingan teknis. (NINA SUSILO/LAKSANA AGUNG SAPUTRA/SATRIO PANGARSO WISANGGENI/PRADIPTA PANDU MUSTIKA)