Palembang Wajibkan Setiap Kecamatan Miliki Instalasi Pengolahan
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mewajibkan setiap kecamatan di wilayahnya membangun instalasi pengolahan sampah.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mewajibkan setiap kecamatan di wilayahnya membangun instalasi pengolahan sampah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tumpukan sampah di tempat pengolahan akhir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat memantau instalasi pengolahan sampah di Kecamatan Kalidoni, Selasa (23/4/2019). Dalam kunjungan tersebut, Fitrianti melihat proses pengolahan sampah organik dan nonorganik menjadi komoditas, seperti pupuk, pemeliharaan ulat, ataupun bahan bakar.
Menurut Fitrianti, keberadaan instalasi pengolahan sampah di setiap kecamatan sangat diperlukan mengingat produksi sampah di Palembang sangat tinggi. Sementara itu, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sukawinatan, lokasi pembuangan akhir sampah di Palembang, sudah penuh.
Saat ini, dari 18 kecamatan di Palembang, baru dua kecamatan yang memiliki instalasi pengolahan sampah, yakni Kalidoni dan Sematang Borang. Dalam satu hari, menurut Fitrianti, volume buangan sampah di Palembang mencapai 1.300 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen merupakan sampah plastik yang sulit terurai. Kalau hal ini terus dibiarkan, tentu tumpukan sampah akan semakin menggunung.
Instalasi pengolahan sampah di setiap kecamatan diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. ”Saya berharap, instalasi ini bisa mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA hingga 60 persen,” kata Fitrianti.
Di sisi lain, lanjut Fitrianti, apabila dikelola secara optimal, instalasi ini juga dapat mendatangkan pendapatan yang cukup besar. Dalam satu bulan, omzet yang dihasilkan sekitar Rp 10 juta. Ini masih bisa dioptimalkan lagi dengan penambahan fasilitas yang memadai.
Fitrianti mengatakan, aturan ini akan mulai disosialisasikan kepada setiap kecamatan dan akan dibuatkan regulasi melalui peraturan daerah ataupun peraturan wali kota. ”Saya akan segera bicarakan ini dengan wali kota sebagai tindak lanjut,” ucap Fitrianti.
Camat Kalidoni Arie Wijaya mengatakan, instalasi pengolahan sampah di kecamatan itu mulai dibangun pada Desember 2017 di atas lahan 800 meter persegi. Ide awalnya yakni untuk memanfaatkan sampah di kecamatan yang bisa mencapai 30 ton per hari.
”Adanya instalasi pengolahan sampah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA hingga 60 persen. Bahkan, kalau sudah optimal, keberadaan instalasi ini dapat mengurangi sampah hingga 80 persen,” kata Arie.
Sebelum instalasi ini dibangun, kata Arie, warga yang tinggal di sekitar tempat ini tidak berani membuka jendela rumah karena bau sampah yang menyengat. Sekarang, timbunan sampah sudah tidak ada lagi.
Beberapa teknologi yang digunakan adalah mesin komposer untuk mengubah sampah organik menjadi pupuk. Pupuk tersebut kemudian digunakan untuk merawat bibit sejumlah pohon, seperti jambu, durian, dan mangga.
”Kami membeli bibit pohon seharga Rp 15.000 kemudian dirawat selama tiga bulan, setelah itu dijual kembali dengan harga Rp 75.000 per tanaman,” kata Arie.
Tidak hanya itu, di unit instalasi pengolahan sampah ini, lanjut Arie, juga ada mesin pencacah bahan plastik dengan kapasitas 2 ton. Namun, sampai saat ini pihaknya masih memiliki kendala bahan baku. ”Kami kekurangan plastik. Ini membuktikan potensinya sangat tinggi,” katanya.
Beberapa alat juga disediakan untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar gas metan. ”Sekarang, kami sedang memodifikasi alat tersebut sehingga kapasitasnya bisa lebih banyak,” katanya.
Jumlah bank sampah belum memadai sehingga perlu dikembangkan. Dengan aturan ini, semoga bisa segera terealisasi.
Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Faizal AR mengatakan, dari total 1.300 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Palembang, pihaknya hanya bisa mengangkut sekitar 800 ton sampah per hari. Saat ini, TPA Sukawinatan seluas 25 hektar masih bisa digunakan, tetapi memang perlu ditata.
”Hanya saja, truk sampah harus mengantre agar bisa membuang sampah di sana,” ucap Faizal.
Adapun TPA Karya Jaya seluas 40 hektar sudah bisa digunakan. Namun, TPA itu perlu perbaikan akses jalan. Keberadaan instalasi pengolahan sampah diharapkan mampu mengurangi potensi timbunan sampah di kedua TPA tersebut.
Saat ini, total bank sampah di Palembang ada 42 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 12 unit yang dinilai memenuhi standar. ”Jumlah bank sampah belum memadai sehingga perlu dikembangkan. Dengan aturan ini, semoga bisa segera terealisasi,” kata Faizal.