logo Kompas.id
UtamaPalembang Wajibkan Setiap...
Iklan

Palembang Wajibkan Setiap Kecamatan Miliki Instalasi Pengolahan

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mewajibkan setiap kecamatan di wilayahnya membangun instalasi pengolahan sampah.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SJqey67WSeanF3VCsO1-WwnqR-A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190423RAM-Pengolahan-SampahSILO-2.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Tampak aktivitas pencacahan sampah plastik di instalasi pengolahan sampah di Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/4/2019). Pemkot Palembang berencana mewajibkan setiap kecamatan membangun satu instalasi pengolahan sampah untuk mengurangi pembuangan langsung ke tempat pengolahan akhir sampah.

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mewajibkan setiap kecamatan di wilayahnya membangun instalasi pengolahan sampah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tumpukan sampah di tempat pengolahan akhir.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat memantau instalasi pengolahan sampah di Kecamatan Kalidoni, Selasa (23/4/2019). Dalam kunjungan tersebut, Fitrianti melihat proses pengolahan sampah organik dan nonorganik menjadi komoditas, seperti pupuk, pemeliharaan ulat, ataupun bahan bakar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000