JAKARTA, KOMPAS - Di puncak Pemilu 2019, masyarakat diharapkan berperan dalam mengawasi seluruh proses pemilu hingga masa perhitungan suara. Namun, ketika menemui adanya kecurangan, masyarakat diharapkan tidak berspekulasi soal kecurangan yang bisa memprovokasi tindakan melanggar hukum.
Mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi bagian dari pendidikan politik dan demokrasi. Peran yang bisa dikerjakan tidak hanya menentukan pilihan di bilik suara, tetapi juga mengawal perhitungan suara oleh penyelenggara pemilu.
"Setelah rakyat beramai-ramai datang ke TPS untuk memilih, diharapkan rakyat ikut mengawasi proses pelaksanaan pemilu sampai perhitungan suara. Di negara kita mungkin masih ada lembaga pengawas pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi di banyak negara, rakyat yang secara langsung mengontrol ini," kata Zoelva saat ditemui di acara "Syukuran 63 Tahun Jimly Asshiddiqie" di Jakarta, Selasa (16/3/2019) malam.
Partisipasi masyarakat untuk terjun langsung memantau atau mengawal proses pemilu penting, agar tidak ada spekulasi yang dibuat untuk menjatuhkan peserta atau penyelenggara pemilu.
Spekulasi yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan provokasi. Kita tentu tidak ingin ada kegaduhan hingga benturan antarkelompok. Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran
Spekulasi atau dugaan atas informasi yang belum terverifikasi dengan benar, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, bisa menimbulkan benturan dan provokasi di masyarakat, terlebih di tengah kompetisi yang sangat terpolarisasi dan terbelah.
"Spekulasi yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan provokasi. Kita tentu tidak ingin ada kegaduhan hingga benturan antarkelompok. Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran," tutur Titi.
Lapor ke pengawas
Laporan atas dugaan kecurangan atau temuan lain terkait masalah Pemilu bisa disalurkan melalui mekanisme yang sesuai hukum. Masyarakat bisa melapor ke pengawas Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Masyarakat juga bisa melaporkan masalah pemilu ke organisasi pemantau Pemilu, seperti Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
"Kita bisa ikut memantau Pemilu. Kalau ada praktek-praktek yang dicurigai curang, tempuhlah prosedur yang benar, sesuai aturan main. Kita ada pengawas pemilu ada pemantau pemilu, yang bisa membantu memproses laporan kita," pungkasnya.