M Taufik Bantah Terlibat Kasus Politik Uang di Masa Tenang
Politik uang menjadi perhatian serius penegak hukum. Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik menampik jika dirinya terlibat kasus politik uang di masa tenang. Taufik membantah tudingan bahwa uang di dalam amplop yang beredar di depan Posko M Taufik Center (MTC), Warakas, Jakarta Utara untuk keperluan saksi.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik menampik jika dirinya terlibat kasus politik uang di masa tenang. Taufik membantah tudingan bahwa uang di dalam amplop yang beredar di depan Posko M Taufik Center (MTC), Warakas, Jakarta Utara untuk keperluan saksi.
Taufik mengatakan, uang yang ada di dalam amplop itu merupakan biaya saksi di tingkat RW. Menurut ia, biaya untuk saksi ini diperbolehkan karena ini merupakan salah satu ongkos politik yang harus ditanggung oleh para caleg.
"Charles itu merupakan staf saya, yang saya tugaskan untuk membawa uang tersebut. Memang betul, ada 80 amplop berisi uang Rp 500.000 satu amplopnya, dan itu untuk biaya saksi,"ucap Taufik, di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Senin (16/04/2019) Staf Taufik bernama Charles Lubis ditangkap polisi dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Di dalam amplop yang dibawa Charles, selain berisi uang juga ada tanda tangan Taufik.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di depan Posko MTC pada Senin (16/04/2019). Ia menduga, uang tersebut akan digunakan untuk politik uang di masa tenang. "Saat itu posko memang ramai dan mulai didatangi saksi-saksi. Saat ini barang bukti berupa amplop sudah diamankan," ujarnya.
Jika dugaan praktik politik uang ini terbukti, M Taufik terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Hal ini sesuai dengan pasal 278 ayat 2 Jo 523 ayat 2 UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Taufik menjelaskan, ketentuan biaya saksi ini sebenarnya diperbolehkan karena mengacu pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut M Taufik, uang tersebut merupakan biaya patungan dari caleg-caleg DPRD Gerindra di DKI dan subsidi dari DPD Partai Gerindra.
"Ketika terjadi OTT terhadap Charles, saya sedang ada di dalam posko untuk memberikan arahan kepada para saksi, mengenai tugas-tugas yang perlu mereka lakukan di TPS. Kami masih menunggu langkah selanjutnya terkait kasus ini. Hal ini mencederai nilai demokrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, di masa tenang ini, konstituen jangan mau terlibat dalam politik uang. Ia mengimbau agar para pemilih jangan sampai dimobilisasi dan mengorbankan hak suaranya untuk lima tahun ke depan.
"Masyarakat yang masih bimbang perlu berkontemplasi di masa tenang untuk memantapkan pilihannya, karena selama masa kampanye lalu, konstituen telah menerima banyak informasi mengenai caleg di dapilnya, baik itu melalui baligho maupun kampanye pintu ke pintu. Mereka sebaiknya mulai menyortir informasi ini," ucapnya.