JAKARTA, KOMPAS—Begitu hari berganti ke hari pertama masa tenang kampanye pemilihan umum, Minggu (14/4/2019), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara langsung memulai penertiban alat peraga kampanye atau APK pada dini hari. Selama pukul 00.01-03.30 dalam operasi di Kecamatan Tanjung Priok, seluruh petugas mengumpulkan 413 unit APK. Ada rencana untuk mendaur ulang APK yang didorong untuk direalisasikan.
Rinciannya, 283 APK berupa bendera, 74 berupa spanduk, 16 baliho, dan 40 banner. APK-APK itu mengampanyekan partai-partai peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pagi ini (Minggu), tahapan Operasi Tertib APK wilayah Jakarta Utara dimulai di jalur-jalur jalan letak kantor pemerintah, termasuk kantor camat, sudin (suku dinas), lurah, dan jalur balai RW,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Madjid atau Yuma, Minggu (14/4/2019). Tim terus mengawasi dan menertibkan APK yang masih terpasang hingga Selasa (16/4/2019).
Tim kata Yuma juga menginventarisasi APK yang penertibannya butuh alat khusus, seperti APK berupa videotron serta baliho yang dipasang pada ketinggian lebih dari 10 meter. Ia meminta unit kerja perangkat daerah (UKPD) dengan alat dan kemampuan khusus terkait membantu percepatan penertiban.
Penertiban hari pertama masa tenang kampanye di Jakarta Utara dimulai dengan apel di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau mengatakan, terdapat 456 personel gabungan yang dilibatkan menyisir seluruh ruas jalan agar bersih dari APK pemilu.
Kegiatan tersebut bagian dari upaya memastikan masyarakat merasa nyaman menjelang pemilihan Rabu (17/4/2019) mendatang. “Insha Allah kami jamin Pemilu 2019 tidak ada masalah. Seluruh aparat Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota) menjamin untuk memberikan rasa aman,” ujar Syamsuddin.
Insha Allah kami jamin Pemilu 2019 tidak ada masalah. Seluruh aparat Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota) menjamin untuk memberikan rasa aman.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara M Dimyati menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak boleh ada satu pun APK dipasang selama masa tenang. “Jika ada yang masih memasang, itu pelanggaran yang harus ditindak secepatnya,” kata dia.
Daur ulang
Agar APK tidak jadi tambahan beban bagi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang di Kota Bekasi, Pemkot Jakarta Utara mewacanakan daur ulang APK hasil penertiban menjadi produk kerajinan. Menurut Syamsuddin, hanya APK dalam kondisi tidak baik yang akan disalurkan ke TPST Bantargebang, sedangkan yang berkondisi baik akan coba dimanfaatkan.
“Infonya tadi PKK (pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) mau mendaur ulang limbah APK ini. Saya pikir ini bagus untuk meminimalisasi sampah ke TPA (tempat pembuangan akhir),” kata Syamsuddin.
Infonya tadi PKK (pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) mau mendaur ulang limbah APK ini. Saya pikir ini bagus untuk meminimalisasi sampah ke TPA
Ia juga membuka kesempatan kepada pihak-pihak selain pengurus PKK untuk mendaur ulang limbah APK.
Yuma menuturkan, setelah mendata dan melaporkan barang bukti APK, pihaknya memilah APK. Satpol PP mengirim APK berkondisi bagus ke Gudang Induk Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur. Adapun APK yang usang atau rusak diserahkan ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk dipilah lagi oleh bank sampah binaan sudin ini.
“Semoga yang bagus dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kerajinan tangan binaan UKPD dan PKK,” ujar Yuma.