Pelayanan Perizinan Kapal 30 GT Dihadirkan di Kabupaten
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjawab desakan para nelayan terkait akses pengurusan izin untuk kapal berkapasitas 30 Gross Tonage. Pelayanan perizinan yang semula di tingkat provinsi kini juga dibuka di tingkat kabupaten
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Kementerian Koordinator Kemaritiman menjawab desakan para nelayan terkait akses pengurusan izin untuk kapal berkapasitas 30 gros ton. Pelayanan perizinan yang semula di tingkat provinsi kini juga dibuka di tingkat kabupaten.
Perubahan tersebut tidak mengubah kewenangan perizinan. Perubahan dilakukan untuk memudahkan nelayan dalam pengurusan izin karena mendekatkan layanan pengurusan izin di wilayah kabupaten.
Hal itu diungkapkan Luhut saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Tiga Pilar di Banyuwangi, Kamis (11/4/2019). Luhut mengatakan, keputusan tersebut baru saja diambil seusai mengadakan pertemuan dengan perwakilan nelayan dan sejumlah instansi terkait perizinan kapal, Rabu (10/4).
”Pengajuan izin kapal berkapasitas 10 GT hingga 30 GT bisa dilakukan di kabupaten. Dengan demikian, para nelayan di Banyuwangi tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya hanya untuk mengurus izin kapal,” kata Luhut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, diatur bahwa pendaftaran kapal perikanan berukuran 10-30 GT merupakan kewenangan gubernur.
Luhut mengatakan, kebijakan layanan pengurusan perizinan kapal tersebut dihasilkan setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah perikanan dan nelayan. Keluhan serupa didapatkan ketika Luhut menemui kelompok nelayan di Banyuwangi, Situbondo, Lamongan, Tegal, dan Rembang.
Dua minggu lalu saat berkunjung ke Banyuwangi, Luhut mendapat keluhan tersebut dari seorang nelayan di Muncar, Umar Hasan Zein. Di hadapan Luhut, Umar menceritakan betapa beratnya mengurus perizinan kapal 30 GT hingga ke Surabaya.
Menghabiskan waktu
”Untuk mengurus izin kapal, minimal saya butuh waktu tiga hari. Perjalanan kami dari Banyuwangi ke Surabaya saja sudah menghabiskan waktu 1 hari. Kami juga harus mengeluarkan biaya hidup selama di Surabaya. Kalau perizinan itu di tingkat kabupaten, tentunya hal itu akan lebih memudahkan kami,” tutur Umar saat itu.
Dihubungi setelah keluarnya keputusan pemindahan layanan perizinan, Umar mengaku senang atas kinerja cepat pemerintah dalam menjawab keluhan nelayan. Umar berharap hal tersebut segera diwujudkan dengan membuka kantor layanan di Kabupaten Banyuwangi.
Kendati sudah ada kesepakatan untuk penyediaan layanan perizinan di tingkat Kabupaten, Luhut tidak secara detail menjelaskan kapan layanan tersebut mulai ada di kabupaten. Dokumen tentang perubahan layanan tersebut juga belum diterbitkan.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan siap memfasilitasi pengurusan izin kapal di bawah 30 GT yang segera bisa diurus di daerah. Ia berencana menyediakan tempat di mal pelayanan publik yang menjadi layanan terpadu satu atap milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
”Kami siap menyediakan layanan tersebut. Rencananya akan kami integrasikan dengan Mall Pelayanan Publik Banyuwangi, biar nelayan semakin mudah dan cepat dalam proses pengurusannya,” kata Anas.