Mantan Bupati Kepulauan Sula Divonis Empat Tahun Penjara
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019) malam. Sidang tersebut dipimpin Lucas Prakoso.
Hidayat dan adiknya, Zainal Mus, Mantan Ketua DPRD Sula, dinilai melakukan pengadaan fiktif terkait pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
“Mengadili terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso.
Majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan sebanyak tiga bulan. Hakim juga Memutuskan agar Hidayat membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,503 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara dan membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Menurut Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, dalam kasus itu Hidayat menginstruksikan dua kali pencairan dana APBD tersebut masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1,98 miliar. Ia juga menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi bandara tanpa melibatkan pemilik.
Majelis Hakim menilai, Hidayat telah melakukan perbuatan yang kontra produktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Hidayat menginstruksikan dua kali pencairan dana APBD tersebut masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1,98 miliar. Ia juga menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi bandara tanpa melibatkan pemilik.
Adapun, hal yang meringankan putusannya ialah karena telah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, kerugian negara juga sudah dikembalikan sebelum penyidikan KPK.
Hidayat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Waspadai Politik Dinasti
Atas vonis tersebut, Hidayat menyatakan akan “pikir-pikir” terlebih dahulu. “Terima kasih yang mulia, dengan putusan ini saya akan pikir-pikir,” kata Hidayat. Hal yang sama juga dikatakan oleh jaksa KPK.
Sementara dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga memvonis Zainal 4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 944 juta. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
“Zainal Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Lucas.