Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah mengecek ribuan surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak. KPU setempat berkomitmen segera mengganti logistik Pemilu 2019 itu dengan surat suara baru.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah mengecek ribuan surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak. KPU setempat berkomitmen segera mengganti logistik Pemilu 2019 itu dengan surat suara baru.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Cirebon, DPR provinsi, DPR RI, DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden telah selesai. "Kami menerima laporan surat suara yang rusak berkisar 3.000 sampai 7.000 lembar," ujarnya, Sabtu (6/4/2019), di sela-sela acara Lomba Kreasi Seni Pemilu 2019 di Lapangan Kebumen, Cirebon.
Surat suara yang paling banyak rusak untuk DPR RI. Surat suara dinyatakan rusak karena terdapat sejumlah kriteria, seperti sobek, tulisan kabur, dan bercak noda.
Adapun jumlah surat suara untuk Pemilu 2019 di Kota Cirebon mencapai 1.213.815 lembar. Jumlah itu dihitung dari daftar pemilih tetap untuk lima kategori surat suara dan ditambah cadangan sebanyak 2 persen.
Meski demikian, menurut Didi, jumlah surat suara rusak bisa berubah setelah dilakukan pengecekan atau penyortiran ulang oleh petugas KPU. Sebab, lanjutnya, ada perbedaan pemahaman antara petugas pelipat surat suara dan petugas KPU.
"Misalnya, bercak noda di bagian luar surat suara itu tidak dikategorikan rusak. Tetapi, oleh petugas pelipat suara dikatakan rusak. Padahal, yang rusak apabila terdapat bercak di bagian dalamnya," ujarnya.
Didi mengatakan, pihaknya menargetkan penyortiran logistik Pemilu 2019, termasuk surat suara, rampung H-10 pencoblosan atau pada Minggu (7/4). Sementara distribusi logistik Pemilu ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) tuntas H-5 pencoblosan.
Anggota KPU Kota Cirebon Hasbi Falahi mengatakan, pengecekan dan penyortiran ulang surat suara akan diselesaikan Sabtu ini. Jika jumlah pasti surat suara rusak telah diketahui, pihaknya segera menggantinya dengan surat suara baru.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan KPU setempat agar menuntaskan surat suara yang rusak dan penggantiannya. "Jika masih ditemukan surat suara rusak saat pencoblosan, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menggantinya dengan surat suara cadangan," lanjutnya.
Pindah Memilih
Hingga Sabtu, KPU setempat mencatat permintaan pindah memilih yang masuk ke Kota Cirebon sebanyak 1.639 warga. Adapun jumlah warga yang meminta pindah memilih ke luar Cirebon sebanyak 1.342 orang. "Jadi, ada sekitar 300 pemilih dari luar Kota Cirebon. Jumlah ini bisa kami akomodasi. Nanti, mereka dimasukkan ke TPS yang telah tersedia," lanjut Didi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Maret lalu telah memutuskan, waktu pengurusan pindah memilih diperpanjang dari semula 30 hari sebelum hari pemungutan suara menjadi maksimal tujuh hari sebelum pemungutan suara. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu, yakni sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Perpanjangan pindah memilih karena menjalankan tugas ini tidak hanya berlaku bagi pegawai pemerintahan tetapi juga swasta. Kami juga terus menyosialisasikan hal ini ke rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.