Pemilih dari Kelompok Rentan Masih Butuh Perhatian
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat masih banyak permasalahan administratif yang mengancam hak pilih kelompok rentan dalam Pemilu 2019. Prinsip hak asasi manusia mesti dikedepankan agar perhatian serius bisa diberikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan dan catatan mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (4/4/2019). Pantauan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 18 - 29 Maret 2019 pada lima wilayah yakni
Ketua Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM Hairansyah menilai pemenuhan hak memilih bagi kelompok rentan masih bermasalah. Utamanya bagi penghuni tahanan, disabilitas, pasien rumah sakit dan masyarakat adat.
“Persyaratan memiliki e-KTP atau surat keterangan menyulitkan penghuni lapas. Seharusnya surat keterangan kepala lapas bisa menjadi dasar penetapan DPT,” katanya.
Di Lapas atau Rutan Jawa Barat, ada 9.618 orang yang belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena kendala administrasi dan belum merekam e-KTP. Begitu juga di Jawa Timur, ada 10.686 warga binaan yang belum masuk DPT.
Masalah juga masih dihadapi oleh penyandang disabilitas. Di Sulawesi Selatan belum ada kampanye dan sosialisasi khusus kepada disabilitas secara langsung.
Bahkan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa sejumlah kelompok masyarakat belum mendapatkan sosialisasi karena ada stigma buruk yang melekat pada mereka.
“Karena daerah itu menjadi lokalisasi dari masyarakat penderita kusta sehingga petugas seperti enggan menyosialisasikan pemilu. Jumlahnya bahkan hingga ratusan,” ungkapnya.
Pengaruh hasil akhir
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, banyaknya penghuni lapas yang terancam tidak bisa memilih dikarenakan adanya anggapan bahwa kelompok mereka tidak terlalu mempengaruhi hasil akhir. Belum ada keseriusan dari pemerintah untuk mengurusi kelompok tersebut.
“Orang-orang di lapas yang tidak bisa memilih paling hanya puluhan ribu. Jadi tidak dianggap. Kalau perspektif HAM benar-benar dipakai, satu orang saja itu sudah melanggar hak asasi,” katanya.
Menurut Taufan, pandangan serupa juga terjadi pada kelompok minoritas dan disabilitas. Di Langkat, Sumatera Utara ada 400 kepala keluarga pengungsi dari Aceh belum diregistrasi. Ada hambatan yang bersifat teknis administratif yang berujung pada pengabaian HAM.
Hal tersebut mestinya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Oleh karena itu Taufan mendorong agar mereka bisa memenuhi hak memilih kelompok masyarakat rentan. “Setidaknya ini harus menjadi perhatian yang serius. Penyelenggara harus imparsial,” kata Taufan.
Suasana kondusif
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, berdasarkan pantauan di lima daerah tersebut, Komnas HAM menyimpulkan situasi masih berjalan kondusif. Hal tersebut perlu dipertahankan dan dijaga oleh semua pihak baik saat pemungutan suara maupun setelahnya.
Komnas HAM mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu, terutama elit untuk mengajak pendukungnya mencoblos dengan tenang. “Karena permasalahan hak asasi bisa muncul jika suasana tidak terkendali dengan baik,” ujarnya.