logo Kompas.id
UtamaKPU Jateng Enggan Menafsirkan ...
Iklan

KPU Jateng Enggan Menafsirkan Surat Edaran Terlalu Jauh

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah hanya mengakomodasi warga yang hendak pindah memilih, dalam keadaan tertentu. Itu juga berlaku bagi mahasiswa luar daerah yang sedang berkuliah di Jateng.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HQDVIEInp9F1A_imAGZtOdZpLM0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190304_MURAL-PEMILU_A_web_1554295469.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Seniman Mural Subki menyelesaikan mural bertema partisipasi warga dalam Pemilu 2019saat mengikuti lomba mural di Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (3/4/2019). Kegiatan yang diselnggarakan oleh KPU Jawa Timur tersebut mengajak seniman membuat mural yang bertujuan meningkatkan berpartisipasi waega dalam pemilu serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

SEMARANG, KOMPAS - Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah hanya mengakomodasi warga yang hendak pindah memilih, dalam keadaan tertentu. Itu juga berlaku bagi mahasiswa luar daerah yang sedang berkuliah di Jateng.

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait sosialisasi pindah memilih. Itu dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000