KPU Jateng Enggan Menafsirkan Surat Edaran Terlalu Jauh
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah hanya mengakomodasi warga yang hendak pindah memilih, dalam keadaan tertentu. Itu juga berlaku bagi mahasiswa luar daerah yang sedang berkuliah di Jateng.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah hanya mengakomodasi warga yang hendak pindah memilih, dalam keadaan tertentu. Itu juga berlaku bagi mahasiswa luar daerah yang sedang berkuliah di Jateng.
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait sosialisasi pindah memilih. Itu dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.
Dalam surat itu juga tertuang bahwa pemilih yang diakomodasi pindah memilih hanya yang dalam keadaan tertentu, yakni terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, Kamis (4/4/2019), mengatakan, pihaknya enggan menafsirkan terlalu jauh. "Misalkan mahasiswa, maka harus ada surat tugas belajar. Berarti, yang benar-benar sedang menempuh tugas belajar. Kami hanya mengacu pada surat edaran," kata Yulianto.
Misalkan mahasiswa, maka harus ada surat tugas belajar. Berarti, yang benar-benar sedang menempuh tugas belajar. Kami hanya mengacu pada surat edaran
Yulianto menuturkan, pihaknya telah sosialisasi secara optimal sejak Januari hingga akhirnya menetapkan sekitar 72.000 pemilih yang menggunakan formulir A5 (pindah memilih). Adapun putusan MK dijalankan untuk mengakomodasi pemilih dalam keadaan tertentu saja.
Frenki Pratama (19), mahasiswa (Undip) asal Kota Subulussalam, Aceh, menuturkan, ia belum sempat mengurus formulir A5 karena kesibukan. Mengetahui ada perpanjangan batas pengurusan pindah memilih hingga 10 April, ia berencana mengurusnya ke KPU.
Menurutnya, karena jadwal ujian tengah semester yang tinggal beberapa minggu lagi, ia kemungkinan tidak akan pulang ke Subulussalam. "Soal syaratnya saya belum tahu, tetapi saya berharap bisa mengurus secepatnya ke KPU agar tidak golput," kata Frenki.
Agung Al Caesar (22), mahasiswa Undip asal Kabupaten Bireuen, Aceh, yang juga Ketua Ikatan Pelajar Aceh Semarang (IPAS), menuturkan dia sudah mengurus pindah memilih sejak jauh hari. Kini, ia pun sudah terdaftar di salah satu TPS di Kota Semarang.
Menurutnya, dari sekitar 28 penghuni Asrama Mahasiswa Aceh Semarang, baru sekitar 10 orang yang sudah mengurus pindah memilih. "Memang, kebanyakan datang ke KPUD mepet batas akhir pengurusan, sehingga antre dan pengurusannya tak sampai selesai," kata Agung.
Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno, mengemukakan, surat tugas diberikan hanya kepada mahasiswa yang sedang ditugaskan oleh universitas.
"Misalnya, mahasiswa meninggalkan kuliah untuk mengikuti kegiatan di luar negeri. Atau, ditugaskan mengenai penanganan bencana. Maka surat tugas dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau dekan," kata Nuswantoro.