Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak Terjadi di Jabar
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun 2018, Setara Institute mencatat 160 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 202 bentuk tindakan yang tersebar di 25 provinsi. Sebagian besar pelanggaran terjadi di Jawa Barat dengan 24 peristiwa disusul DKI Jakarta 23 peristiwa, Jawa Timur 21 peristiwa, dan Jawa Tengah 17 peristiwa, kemudian Banten dan DIY masing-masing 11 peristiwa.
Halili, Direktur Riset Setara Institute mengungkapkan, dari 202 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) tersebut, terdapat 72 pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dalam laporan resmi Setara Institute, Minggu (31/3/2019), di Jakarta, aktor-aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah, dengan 29 tindakan, kepolisian dengan 17 tindakan, institusi pendidikan 8 tindakan, serta Wilayatul Hisbah dan TNI masing-masing 5 tindakan.
Sementara itu, sebanyak 130 tindakan pelanggaran lainnya dilakukan oleh aktor non negara. Jumlah ini nyaris dua kali lipat dari akumulasi tindakan aktor negara dalam satu tahun.
Menurut Halili, pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini adalah individu warga negara maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Aktor non negara yang melakukan pelanggaran dengan angka tertinggi adalah individu sebanyak 46 tindakan, kelompok warga 32 tindakan, organisasi pemuka agama sebanyak 22 tindakan, ormas keagamaan 15 tindakan, dan ormas 11 tindakan.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute menambahkan, meningkatnya tindakan warga dalam kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan menunjukkan semakin meningkatnya kapasitas warga untuk melakukan pelanggaran dan restriksi atas hak-hak konstitusional seluruh warga untuk beragama/berkeyakinan secara bebas.
Oleh karena itu dibutuhkan upaya yang lebih signifikan untuk peningkatan resiliensi sosietal serta penguatan narasi, etika, dan kultur kewargaan agar tindakan warga tidak berkontribusi lebih besar bagi peningkatan angka peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB.