logo Kompas.id
UtamaPemantau Asing Tak Boleh...
Iklan

Pemantau Asing Tak Boleh Bandingkan Kondisi Pemilu di Negaranya

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5-gYYQ_jnqmUGeLMjp0zmN5LFN8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-26-at-20.13.32_1553606147.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Sigit Pamungkas saat diskusi publik ”Pemantauan dan Upaya Membangun Integritas Pemilu 2019” di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga luar negeri yang akan memantau penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada. Selain tidak boleh memiliki afiliasi politik, lembaga tersebut juga tidak boleh serta-merta membandingkan kondisi pemilu di Indonesia dengan negara asalnya atau negara-negara lain.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya hingga hari ini ada 51 lembaga yang terakreditasi oleh Bawaslu untuk ikut memantau penyelenggaraan Pemilu 2019. Lembaga pemantau pemilu itu terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan 2 lembaga asing.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000