Bupati Katingan Sakariyas menjadi saksi dalam persidangan Ahmad Yantenglie, eks Bupati Katingan, yang tersandung kasus korupsi uang kas daerah Rp 100 miliar. Saat kasus itu terjadi, Sakariyas masih menjabat Wakil Bupati Katingan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Bupati Katingan Sakariyas menjadi saksi dalam persidangan Ahmad Yantenglie, eks Bupati Katingan, yang tersandung kasus korupsi uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar. Saat kasus itu terjadi, Sakariyas masih menjabat Wakil Bupati Katingan.
Sebelumnya, Ahmad Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalteng pada akhir 2018 terkait dengan penyalahgunaan dana kas daerah APBD 2014. Total uang yang disalahgunakan Rp 100 miliar.
Yantenglie diduga menyimpan uang senilai Rp 100 miliar itu di Bank Tabungan Negara Pondok Pinang, Jakarta. Pihak kepolisian mengungkapkan, Rp 3 miliar sudah digunakan. Sebanyak Rp 32 miliar lainnya juga dibelanjakan dua rumah, satu ruko, rumah walet, dan peralatan musik. Sisanya, Rp 65 miliar, dikembalikan ke kas daerah.
Yantenglie dan dua tersangka lainnya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1.
Dalam persidangan, Sakariyas mengaku tidak mengetahui aliran dana kas daerah yang diduga digunakan Yantenglie. ”Saat saya Plt bupati baru kasus ini muncul, saya baru tahu ada masalah itu,” kata Sakariyas di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Kalteng di Palangkaraya, Selasa (26/3/2019).
Sakariyas menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses penegakan hukum. Dirinya juga akan selalu bersedia menjadi saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswa menyita uang Rp 949.520.000 sebagai barang bukti. Uang itu bagian dari Rp 3 miliar yang telah digunakan pelaku untuk belanja barang habis pakai, seperti makanan dan bahan bakar.
Yatenglie yang ditemui seusai sidang bersikukuh dirinya tidak bersalah. Ia hanya berharap proses persidangan bisa benar-benar menunjukkan kebenaran.
”Saya gak pernah makan uang rakyat. Biar nanti fakta-fakta persidangan yang akan membuktikan,” kata Yantenglie.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Tomi Aprianto mengungkapkan, pihaknya sudah bisa membuktikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi dari Yantenglie dan pelaku lainnya. ”Pada kasus ini kami melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan terdakwa sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Tomi.
Menurut Tomi, pelaku memiliki kesepakatan untuk menggunakan uang kas daerah demi kepentingan pribadi ataupun kelompok. Ia optimistis bisa menjerat eks bupati Katingan itu sesuai dengan hukum yang berlaku.