logo Kompas.id
UtamaGuru PAUD Nonformal Meminta...
Iklan

Guru PAUD Nonformal Meminta Kesetaraan Hak

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7at5bsLhd33EuJGksUS7kE7zW-M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190314-dne-himpaudi_1552573483.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Ketua Umum Himpunan PAUD Indonesia Netti Herawati (tengah, berompi biru) berfoto bersama para guru PAUD sesuai siding keempat di Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan ulang hak guru-guru PAUD nonformal dalam Undang-Undang Guru dan Dosen di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Para guru pendidikan anak usia dini dari lembaga nonformal menilai Undang-Undang Guru dan Dosen diskriminatif.

JAKARTA, KOMPAS – Guru-guru pendidikan anak usia dini dari lembaga non formal meminta kesetaraan hak terkait berbagai tunjangan serta kesempatan pengembangan kompetensi dari pemerintah. Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang Undang-Undang Guru dan Dosen terkait definisi dan kriteria guru PAUD.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000