logo Kompas.id
UtamaAniaya Tetangga, Ayah dan Anak...
Iklan

Aniaya Tetangga, Ayah dan Anak Divonis 7 Tahun dan 3 Tahun

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2FiR0XrOjiNsnNuLJJigFvUbL7o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSC01793_1552559590.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Dari kiri ke kanan: Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), ayah dan anak, terdakwa kasus penganiayaan tetangganya, Alwi, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang menyebabkan korban meninggal. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun dan 3 tahun penjara terhadap terdakwa, Kamis (14/3/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Yusuf Sukarji (61)  dan 3 tahun penjara kepada Gidion Dwi Kurniawan (30). Keduanya adalah ayah dan anak, terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korban, Alwi, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang juga tertangga mereka, meninggal.

Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rosman Yusa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000