Aniaya Tetangga, Ayah dan Anak Divonis 7 Tahun dan 3 Tahun
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Yusuf Sukarji (61) dan 3 tahun penjara kepada Gidion Dwi Kurniawan (30). Keduanya adalah ayah dan anak, terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korban, Alwi, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang juga tertangga mereka, meninggal.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rosman Yusa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Mereka terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman diberikan maksimal sesuai KUHP, yakni 7 tahun.
”Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan terdakwa (Gidion) pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim Masriati saat membacakan amar putusan, Kamis (14/3/2019), di Bandar Lampung.
Adapun hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan masih memiliki keluarga yang perlu ditanggung. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
Sejak dimulai sidang, massa dari pihak korban ataupun terdakwa hadir di persidangan. Sempat terjadi ketegangan massa dari kedua belah pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim. Namun, belasan personel kepolisian mampu menenangkan massa.
Telepon genggam
Penganiayaan yang menyebabkan kematian itu terjadi pada 3 September 2018. Peristiwa itu dilatarbelakangi hal sepele korban dengan terdakwa Gidion. Saat itu, korban hendak membeli oli sepeda motor di bengkel Gidion. Korban yang tidak membawa uang lalu menjaminkan telepon genggamnya.
Keesokan harinya, seorang laki-laki yang mengaku adik korban menebus telepon genggam tersebut dan membayar utang oli kepada Gidion sebesar Rp 30.000. Namun, istri korban justru mendatangi Gidion dan menanyakan di mana telepon genggam milik suaminya. Istri korban merasa telepon genggam itu belum dikembalikan.
Tak puas, korban bersama istrinya kembali mendatangi Gidion untuk menanyakan telepon genggam tersebut. Saat itulah, korban yang kesal menendang terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban yang membawa senjata tajam juga membacok Gidion.
Saat pertengakaran terjadi, Yusuf Sukarji datang dan membela anaknya. Yusuf membacok korban pada bagian pipi dan tangannya. Kedua pelaku lalu memukul kepala dan punggung korban dengan batu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Pembunuhan itu memicu kemarahan keluarga korban. Sekelompok orang mendatangi rumah terdakwa dan membakarnya. Hingga vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan, kasus pembakaran rumah terdakwa belum tuntas.
Pembunuhan itu memicu kemarahan keluarga korban. Sekelompok orang mendatangi rumah terdakwa dan membakarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Sampurna, menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. Dalam kasus tersebut, katanya, kedua terdakwa hanya berusaha membela diri saat nyawanya terancam. Pihaknya menilai, kedua terdakwa juga korban penganiayaan serta perusakan oleh massa yang membakar rumah terdakwa.