Panelis dan Moderator Debat Ketiga Tanda Tangani Pakta Integritas
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sembilan panelis yang menyusun pertanyaan dan dua moderator debat ketiga pemilihan presiden dan wakil presiden menandatangani pakta integritas di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen tertulis panelis dan moderator agar bekerja secara profesional dan tak membocorkan materi pertanyaan ke pihak mana pun.
Komisi Pemilihan Umum telah menentukan sembilan panelis berlatar belakang akademisi, aktivis, dan budayawan sesuai dengan tema debat, yakni pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. Mereka bersama-sama akan menyusun pertanyaan lewat focus grup discussion (FGD) dan pembahasan internal selama empat hari.
Panelis berlatar belakang akademis adalah Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama, Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi, Guru Besar FISIP Universitas Sumatera Utara Subhilhar, Guru Besar Sastra Universitas Tanjungpura Chairil Effendy, dan dosen Universitas Airlangga sekaligus Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David S Perdanakusuma. Dua panelis lainnya adalah Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dan budayawan Radhar Panca Dahana.
Sebagai bentuk komitmen, para panelis dan moderator menandatangani pakta integritas. Adapun pakta integritas tersebut menyatakan bahwa panelis dan moderator harus bekerja secara profesional, efektif, dan efisien.
Isi pakta integritas juga menegaskan bahwa panelis dan moderator harus memiliki integritas tinggi, jujur, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal ini dibuktikan dengan tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye, tidak menduduki struktur jabatan di pemerintahan, dan tidak pernah menjadi anggota pada organisasi yang dilarang dalam NKRI.
Selain itu, panelis dan moderator dilarang mengajukan permintaan dan membuat perjanjian dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Sementara hal terpenting dari pakta integritas ialah panelis dan moderator dilarang membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat ketiga kepada siapa pun dan pihak mana pun.
Apabila pernyataan pada pakta integritas dilanggar, panelis dan moderator akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penandatanganan pakta integritas harus dilakukan sebagai bagian upaya menjaga independensi sebagai panelis dan moderator.
”Konteks pakta integritas itu menjaga supaya komitmen dari moderator maupun panelis bisa dijalankan dengan baik pada saat debat. Jadi, bukan hanya saat proses penyusunan pertanyaan, tetapi juga ketika diimplementasikan pada saat debat itu semua bisa dijalankan dengan baik,” tuturnya.
Yos Johan Utama yang menjadi koordinator panelis debat ketiga mengemukakan, saat ini pertanyaan yang telah disusun panelis mencapai 80 persen.
”Kami sedang menyusun bahasa dan kalimat dari pertanyaan itu dengan memilih diksi atau frasa yang tepat agar tafsirnya jelas. Ini dilakukan karena jangan sampai pertanyaan tersebut menjadi multi tafsir,” ujarnya.