Imigrasi Timika Deportasi 12 WNA Penyalah Guna Izin Tinggal
Pihak Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Timika mendeportasi 11 warga negara asing asal China dan satu warga Korea Selatan dari Kabupaten Mimika pada Rabu (13/3/2019). Sebanyak 12 warga ini terbukti menggunakan visa kunjungan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pihak Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Timika mendeportasi 11 warga negara asing asal China dan satu warga Korea Selatan dari Kabupaten Mimika, Papua, pada Rabu (13/3/2019). Sebanyak 12 warga ini terbukti menggunakan visa kunjungan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Adapun identitas 11 warga negara asing (WNA) asal China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, dan Yang Ealing. Sementara identitas satu warga asal Korea Selatan adalah Go Seong-yong.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Timika Samuel Enoch, di Timika, saat dihubungi dari Jayapura, membenarkan pemulangan 12 WNA itu ke negaranya pada Rabu ini.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Nabire secara langsung menyerahkan 12 WNA itu kepada pihak Imigrasi Timika untuk dideportasi melalui Bandar Udara Mozes Kilangin.
Sebelumnya, mereka divonis bersalah karena terlibat aktivitas menambang emas ilegal oleh Pengadilan Negeri Nabire pada 12 Desember 2018.
”Dua belas WNA itu dideportasi setelah menjalani hukuman 5 bulan dan 15 hari karena terlibat aktivitas tambang emas ilegal di Nabire. Mereka menyalahgunakan izin tinggal, sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutur Samuel.
Dua belas WNA itu dideportasi setelah menjalani hukuman 5 bulan dan 15 hari karena terlibat aktivitas tambang emas ilegal di Nabire. Mereka menyalahgunakan izin tinggal, sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan, masih terdapat sembilan WNA menjalani pidana di Lapas Nabire karena kasus yang sama dengan 12 WNA itu, yakni tambang emas ilegal di Nabire.
”Mereka masih menjalani hukuman sekitar setahun karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan. Setelah bebas, baru kami akan mendeportasi mereka,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Fred Boray mengakui Nabire termasuk salah satu daerah yang rawan penambangan emas ilegal di Papua.
”Terdapat lima perusahaan penambangan emas di Nabire, tetapi belum memiliki izin eksploitasi. Biasanya WNA di area tambang emas ilegal itu berperan sebagai pemilik modal dan tenaga ahli,” ungkapnya.