JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah cuti bersyarat Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono telah dicabut. Namun kementerian mengingatkan cuti bersyarat tersebut bisa dicabut, dan Setiyardi kembali dijebloskan ke penjara, jika dia meresahkan masyarakat lagi.
"Hingga saat ini cuti bersyarat untuk Setiyardi tidak dicabut. Namun bisa saja cuti yang bersangkutan dicabut apabila melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan selama menjalani bimbingan di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Setiyardi menjalani cuti bersyarat sejak 3 Januari 2019 hingga 8 Mei 2019. Meski dengan cuti bersyarat dia sudah bisa menghirup udara bebas, dia masih ada di bawah bimbingan bimbingan Bapas Jakarta Timur-Utara.
Untuk diketahui, Setiyardi ditahan karena terbukti mencemarkan nama baik Joko Widodo saat Pemilu Presiden 2014 dengan tulisan-tulisan yang diterbitkan di Obor Rakyat. Pada 22 November 2017, Setiyardi dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun penjara. Sejak 8 Mei 2018, Setiyardi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Ade Kusmanto menjelaskan, syarat umum yang tak boleh dilanggar, tidak kembali melakukan tindak pidana. Adapun syarat khusus adalah syarat yang ditentukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Timur-Utara, yaitu Setiyardi wajib lapor dua kali seminggu.
"Apabila petugas PK yang membimbing Setiyardi melihat indikasi pelanggaran, seperti adanya kegiatan yang berakibat meresahkan masyarakat atau mengganggu keamanan dan ketertiban, maka hak cutinya bisa dicabut. Masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas PK," kata Ade.
Dibatalkan
Setiyardi sempat berencana meluncurkan kembali tabloid Obor Rakyat itu, pada Jumat (8/3/2019) malam, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sehari sebelum rencana itu, Kamis (7/3/2019) sore, dia menulis status di akun Facebook-nya, yang menerangkan bahwa dirinya tak bisa hadir di acara peluncuran kembali Obor Rakyat. Alasannya, pemerintah telah membatalkan cuti bersyaratnya karena dirinya dianggap meresahkan.
"Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya, dalam surat yang diberikan saya dianggap meresahkan," katanya.
Dia pun menegaskan di kalimat terakhir di statusnya tersebut, bahwa dia menuliskan status itu saat dalam perjalanan menuju Cipinang.
"#Status ini dibuat saat OTW masuk Penjara Cipinang lagi. Setelah ini saya beberapa waktu tak bisa mengakses FB," tulisnya.
Namun sekitar pukul 07.30, Jumat (8/3/2019), dia kembali membuat status yang menyatakan dirinya dan awak redaksi Obor Rakyat baik-baik saja. Tak hanya itu, dia menyampaikan kalau peluncuran Obor Rakyat Jumat malam, dibatalkan.
Jauh sebelum rencana peluncuran Jumat malam, Setiyardi sudah mengungkapkan rencananya membuat kembali Obor Rakyat sejak dia keluar dari penjara. Rencana itu kemudian menuai kontroversi. Tak sedikit yang khawatir tabloid tersebut kembali meresahkan masyarakat.
Menanggapi aktivitas Setiyardi dan rencana peluncuran kembali Obor Rakyat, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, mengingatkan agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
"Secara umum, pembuatan media, baik itu pers maupun non pers, adalah kebebasan berekspresi selama tidak ada pelanggaran hukum," ujarnya saat dihubungi. (ERIKA KURNIA)