logo Kompas.id
UtamaCuti Bersyarat Pemred Obor...
Iklan

Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tidak Dicabut

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dmU1j59dE70OlFsQMa4n7lOU0Fc=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190308_135650_1552037546.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah cuti bersyarat Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono telah dicabut. Namun kementerian mengingatkan cuti bersyarat tersebut bisa dicabut, dan Setiyardi kembali dijebloskan ke penjara, jika dia meresahkan masyarakat lagi.

"Hingga saat ini cuti bersyarat untuk Setiyardi tidak dicabut. Namun bisa saja cuti yang bersangkutan dicabut apabila melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan selama menjalani bimbingan di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000