logo Kompas.id
UtamaKPU Verifikasi Data 103 WNA...
Iklan

KPU Verifikasi Data 103 WNA dari DPT

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0bjx8zXCtoCsZonRQoS5_pJMlJs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190227_KTP-WNA_B_web_1551273800.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meluruskan sejumlah informasi terkait kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) untuk warga asing (WNA) di di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Ia menjelaskan bahwa penerbitan KTP-el untuk WNA sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kemendagri meminta pencetakan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal ditunda sampai Pemilu 2019 usai. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi lagi kegaduhan di masyarakat menjelang pencoblosan Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah dilakukan penelusuran, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menemukan ada 103 data warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Komisi Pemilihan Umum langsung mengecek dan memverfifikasi data 103 WNA dalam DPT tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data keberadaan 103 WNA yang masuk dalam DPT itu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lalu. Penyerahan data itu dilakukan untuk membantu KPU dalam mewujudkan DPT yang akurat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000