Jika Dugaan Terbukti, Petugas Rutan Depok Akan Dievaluasi
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman RI Jakarta Raya terkait dengan laporan pungutan liar dan mala-administrasi di Rumah Tahanan Kelas II B Depok, Jawa Barat. Apabila temuan tersebut terbukti, kinerja para petugas rumah tahanan akan dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/3/2019). Ade mengatakan, tidak lama setelah pemaparan hasil investigasi, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham langsung memberikan arahan kepada perwakilan petugas Rutan Kelas II B Depok yang hadir dalam pemaparan hasil investigasi Ombudsman RI, Selasa (5/3/2019).
”Setelah pemaparan selesai, Kepala Rutan Kelas II B Depok menyatakan menerima hasil investigasi dan berjanji akan memperbaiki kinerja jajarannya. Hal itu akan mereka lakukan dengan cara menekan peredaran telepon seluler, narkoba, dan mencegah pungutan liar,” ucap Ade.
Ditjen Pemasyarakatan akan terus mengawasi dan memastikan proses perbaikan kinerja tersebut berjalan dengan baik. Apabila tidak ada perubahan kinerja, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada petugas yang melakukan penyimpangan aturan.
Tak hanya kepada petugas, arahan juga akan disampaikan kepada semua warga binaan pemasyarakatan supaya tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas rutan.
Warung telepon
Terkait dengan pengendalian peredaran ponsel di rutan, Ditjen Pemasyarakatan akan menyiapkan warung telepon khusus pemasyarakatan atau wartelsuspas bagi penghuni rutan. Hal ini bertujuan agar para tahanan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga.
Larangan membawa alat komunikasi berupa ponsel saat melewati penjagaan pintu utama juga diberlakukan bagi petugas rutan. Ditjen Pemasyarakatan akan menyiapkan loker-loker khusus untuk menitipkan ponsel bagi petugas rutan ataupun tamu dinas.
Adapun terkait dengan peredaran uang tunai, Rutan Kelas IIB Depok telah melakukan sosialisasi penggunaan uang virtual dalam bentuk kartu E-PAS. Kartu tersebut hanya bisa digunakan oleh tahanan dan narapidana yang bersangkutan karena perlu sidik jari mereka saat bertransaksi. Kartu tersebut diberikan kepada semua tahanan dan narapidana tanpa terkecuali.
Sebagai langkah pencegahan pungutan liar dalam pengurusan layanan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), pihak Ditjen Pas sudah menginformasikan kepada keluarga WBP terkait mekanisme alur pemenuhan hak WBP. Selain itu, pemasangan spanduk yang disertai keterangan bahwa pengurusan PB dam CB tidak dipungut biaya apa pun juga sudah dilakukan.
Rotasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyarankan ada rotasi petugas rutan setidaknya setiap dua tahun sekali. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadi pembentukan jaringan di rutan.
”Prinsipnya rotasi petugas rutan itu jangan lebih dari dua tahun,” kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar rutan mendigitalisasi seluruh proses pendataan tahanan dan narapidana sekaligus pemberlakuan sistem transaksi nontunai di rutan.
Sementara ini, Ombudsman masih menunggu rencana perbaikan secara komprehensif yang akan dilakukan secara tertulis oleh pihak Rutan Kelas II Depok. Adapun tindakan korektif baru akan dilakukan oleh Ombudsman setelah mereka mendapatkan rencana tindak lanjut dari pihak rutan.
”Secara umum, kami akan memakai model yang pernah kami lakukan bersama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong. Kami akan dampingi sampai lapas tersebut mendapat predikat wilayah bebas korupsi dan dijadikan lapas percontohan,” kata Teguh.
Saat dihubungi, Selasa malam, Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawono tidak segan memberikan hukuman kepada petugas yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini pihak Rutan Kelas II B Depok tengah menyusun langkah-langkah perbaikan kinerja secara komprehensif secara tertulis untuk menanggapi temuan Ombudsman. Sembari menyusun langkah perbaikan, pihak rutan akan berupaya memperbaiki kinerja dengan menekan adanya pungli dan peredaran ponsel di dalam rutan. (KRISTI DWI UTAMI)