Halangi Penyidikan Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Advokat Lucas dituntut pidana dua belas tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan upaya mencegah dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
Saat itu, Eddy masuk dalam daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait perkara korupsi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Frangki Tambuwun.
“Menuntut, pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Abdul Basir.
Jaksa menilai, Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatannya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan profesinya sebagai penegak hukum atau advokat.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Basir.
Sebelumnya, Lucas didakwa telah sengaja melakukan upaya mencegah dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap terdakwa Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga disebut menyerahkan uang sebesar 46.000 dollar Singapura melalui stafnya, Dina Soraya, untuk sejumlah pihak pemegang otoritas bandar udara dan imigrasi guna membantu pelarian Eddy.
Merintangi penyidikan
Perkara ini bermula dari pada 21 November 2016, yakni Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik- 84/01/11/2016 guna melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh Eddy Sindoro.
Penyidik KPK mengirimkan beberapa kali surat panggilan kepada Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Eddy.
Pada tanggal 4 Desember 2016, Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga menyarankan agar Eddy melepas
status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain supaya dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Atas saran Lucas, Eddy dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
Untuk diketahui, Eddy sempat masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga menghilang dan berada di luar negeri selama dua tahun.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2018, ia menggunakan paspor itu untuk berangkat dari Bangkok ke Kuala Lumpur dan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018. Ketika Eddy akan meninggalkan Malaysia, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.
Mengetahui Eddy ditangkap, Lucas menghubungi anak Eddy, Michael Sindoro, untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.
Atas perbuatan itu, Eddy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah 3000 Ringgit Malaysia atau pidana penjara selama tiga bulan. Eddy membayar denda dan harus kembali ke Indonesia sesuai dengan kewarganegaraan aslinya.
Suap otoritas
Mengetahui rencana deportasi itu, Lucas pun merencanakan agar Eddy dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui pihak imigrasi Indonesia. Hal itu dilakukan guna Eddy terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK.
Lucas pun meminta Dina untuk berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta Dwi Hendro Wibowo, petugasi imigrasi Andi Sofyar, dan tenaga staf customer service, M Ridwan, guna melancarkan pelarian tersebut. Pada 29 Agustus 2018, Eddy berhasil lolos pemeriksaan imigrasi dan terbang kembali ke Bangkok.
Adapun Lucas memberikan imbalan uang sejumlah 46.000 Dollar Singapura kepada pihak yang telah membantu proses pelarian Eddy.
Untuk diketahui, pertengahan Oktober 2018, Eddy akhirnya memilih menyerahkan diri dan dibawa pulang ke Indonesia untuk segera menjalani proses hukum. Penyerahan diri ini dilakukan setelah Lucas menjadi tersangka dalam kasus merintangi penanganan perkara dan ditahan pada 1 Oktober 2018. (Kompas, 8/11/2018)
Perbuatan Lucas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.