Cegah Pungli, Penerima Remisi Diketahui Sejak Awal Tahun
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini narapidana penerima remisi sudah bisa diketahui sejak awal tahun. Pemerintah menerapkan hal itu salah satunya untuk mencegah pungutan liar.
Kebijakan ini dideklarasikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Bogor, Rabu (6/3/2019), bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam acara itu disebutkan, total ada 97.433 narapidana dewasa dan 1.594 narapidana anak yang memperoleh remisi umum. Kemudian ada 88.266 narapidana dewasa dan 934 napi anak yang memperoleh remisi khusus. Adapun program integrasi yaitu asimilasi sebanyak 11.490 orang, pembebasan bersyarat 32.409 orang, cuti bersyarat 9.826 orang dan cuti menjelang bebas 1.306 orang.
“Ada keluhan dari warga binaan bahwa mengurus remisi itu susah, panjang prosesnya, dan ada uangnya. Selain deklarasikan remisi, saya juga dorong agar pengurusan pembebasan bersyarat dan cuti berbasis daring,” ujar Yasonna.
Menurutnya, bukan hal yang sulit untuk menyederhanakan pengajuan remisi sehingga menghindari praktek kecurangan. Terlebih rumusan dan hak remisi sudah diatur secara jelas di aturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, deklarasi remisi yang diumumkan di awal tahun bertujuan untuk menekan tindakan kecurangan. Salah satunya pungutan liar (pungli) seperti yang beberapa waktu lalu ditemukan oleh Ombudsman di Lapas IIB Depok.
“Dengan diumumkannya hak remisi di awal tahun, mereka sudah punya kepastian, sehingga tidak ada lagi pungutan liar sebagai syarat mendapatkan remisi,” ungkap Utami.
Kebijakan mendeklarasikan narapidana penerima remisi di awal tahun itu, akan langsung diberlakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Siapa, apa dan berapa hak yang akan diterima bisa langsung diketahui,” kata Utami.
Bebas korupsi
Selain mengeluarkan kebijakan baru, dalam kesempatan itu, Yasonna juga mendorong enam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) agar bisa berkembang menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Hal itu sudah menjadi tuntutan dalam reformasi birokrasi,” kata Yasonna.
Keenam lapas dimaksud, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Metro, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Kelas IIA Perempuan Malang, Lapas Kelas IIA Perempuan Semarang, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) 52 Tahun 2014, WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang mampu memperkuat pengawasan, memperkuat akuntabilitas kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, dan penataan sistem manajemen SDM. Tujuannya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dari keenam lapas tersebut, menurut Yasonna, Lapas IIA Cibinong bisa menjadi tolok ukur bagi lapas lain untuk bisa mencapai WBBM. Ini karena sejumlah terobosan telah dilakukan, seperti pengurusan remisi berbasis daring, bebas dari peredaran uang, serta pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Warga binaan kini bisa mengurus remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti secara daring sehingga sangat memangkas waktu. Mereka juga menjadi tahu hak-hak mereka,” ujarnya.
Kepercayaan publik
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara harus terus ditingkatkan. Meraih predikat WBBM adalah salah satu upaya guna mendapatkan kepercayaan itu.
“Lapas Kelas IIA Cibinong membuktikan, dengan teknologi semua hal bisa menjadi transparan. Ini adalah salah satu cara agar niat mengkhianati institusi tidak terjadi,” katanya.
Amzulian pun berharap penggunaan teknologi itu tidak berhenti di tengah jalan. “Kita harapkan semuanya yang terlihat bagus saat ini, bukan hanya karena ada acara ini, tapi permanen. Sebab, tidak mungkin Bu Dirjen PAS akan mengawasi selama 24 jam,” katanya. (FAJAR RAMADHAN)