Rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU dapat dimanfaatkan sebagai basis etika politik negara, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan hak.
JAKARTA, KOMPAS — Poin-poin rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019 pada 27 Februari-1 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat dinilai menguatkan basis toleransi di Indonesia. Dalam pandangan Setara Institute, rekomendasi-rekomendasi itu merupakan sikap institusional keagamaan yang progresif dan konstruktif untuk menghapus diskriminasi dan intoleransi di Indonesia.
Poin-poin yang diputuskan dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, antara lain, menganjurkan agar kata ”kafir” tidak digunakan untuk melabeli non-Muslim dalam ranah sosial dan kehidupan berbangsa dan bernegara. ”NU mengintroduksi term (terminologi) muwathinun atau warga negara. Dalam perspektif itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi,” kata Halili, Direktur Riset Setara Institute, Senin (4/3/2019), di Jakarta.
Keputusan ini sangat progresif dan konstruktif untuk menghapus diskriminasi dan ekspresi intoleransi kepada minoritas, khususnya non-Muslim. Selama ini, warga negara Indonesia non-Muslim banyak mengalami pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik yang dilakukan oleh negara maupun non-negara.
Anjuran NU yang progresif ini memunculkan kontra-narasi terhadap doktrin takfiri atau pengafiran kepada yang berbeda (tidak hanya non-Muslim, tetapi juga sesama kelompok Muslim yang berbeda pandangan dan afiliasi keagamaan). Dalam satu dekade terakhir, doktrin takfiri menguat secara signifikan di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia.
Sesuai konstitusi
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU juga menegaskan kembali komitmen bersama sebagai satu bangsa Indonesia bahwa sesuai konstitusi tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung karena Indonesia bukan darul fatwa.
”Berkaitan dengan rekomendasi kedua soal fatwa, hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sajalah yang memiliki kewenangan yang sah untuk mengeluarkan fatwa. Dengan demikian, tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti (pemberi fatwa),” ujar Halili.
Hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sajalah yang memiliki kewenangan yang sah untuk mengeluarkan fatwa.
Dalam rekomendasi tersebut, NU memberikan basis etik dan legitimasi sosiologis yang kuat agar pemerintahan negara tidak mendasarkan regulasi dan tindakannya pada fatwa lembaga keagamaan apa pun, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut catatan Setara Institute, fatwa-fatwa MUI telah banyak menjadi dasar bagi regulasi negara dan bahkan mendorong politisasi agama.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mencontohkan, dua fatwa MUI yang memberikan dampak destruktif mencolok adalah fatwa atas Ahmadiyah yang melahirkan persekusi berkepanjangan atas jemaah Ahmadiyah dan fatwa penistaan agama atas Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang tidak saja mendorong penjeblosan BTP ke penjara, tetapi juga memicu politisasi agama berkepanjangan hingga kini.
”Setara Institute menyampaikan apresiasi dan menyambut sangat baik ijtihad yang progresif tersebut. Rekomendasi tersebut merupakan terobosan signifikan untuk memperkuat basis toleransi dan kesetaraan berdasarkan Pancasila dan konstitusi negara,” ujarnya.
Bertolak dari rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tersebut, Setara Institute berharap pemerintah memanfaatkannya sebagai basis etika politik negara dan sumber legitimasi sosiologis regulasi pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.
Setara Institute berharap pemerintah memanfaatkannya sebagai basis etika politik negara dan sumber legitimasi sosiologis regulasi pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.
Sebelumnya, Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Said Aqil Siroj juga mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi. Dalam munas ini, NU sepakat ambil bagian dalam penyelesaian konflik internasional dan berkomitmen mewujudkan perdamaian dunia dengan semangat Islam Nusantara, yaitu menghidupi Islam yang damai, harmonis, santun, antikekerasan, dan antiradikalisme (Kompas, 2 Maret 2019). (RINI KUSTIASIH/ABDULLAH FIKRI ASHRI)